Penghasilan Haji Manaf Pensiunan Jaksa, Ngamuk Saat Bisnis Terlarangnya Dibongkar Dedi Mulyadi

Penghasilan Haji Manaf, Pensiunan Jaksa yang Damprat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Ternyata Mafia Ruko

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
DEDI MULYADI DIDAMPRAT PENSIUNAN JAKSA - Haji Manaf (KIRI). Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KANAN). Penghasilan Haji Manaf, Pensiunan Jaksa yang Damprat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Ternyata Mafia Ruko 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kakek-kakek yang berani mendamprat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, ternyata pensiunan jaksa. Dia memiliki bisnis ilegal.

Kini lahan yang menjadi penghasilannya dibongkar Dedi Mulyadi.

Dia ngamuk menepis tangan hingga menolak menjabat tangan KDM.

"Bapak seenaknya aja. Ini negara," kata kakek.

"Saya juga menjalankan tugas negara. saya juga negara," tegas KDM.

"Saya harus dilindungi negara," kata kakek.

"Saya juga melindungi rakyat. Melindungi rakyat dari banjir. Rakyat kebanjitran, di sini gak bisa nyawah 20 hektare," kata Dedi.

Si kakek tetap ngotot bahwa cara yang dilakukan pemerintah dalam membongkar bangunannya adalah salah.

lihat fotoPENUTUPAN TAMBANG DI BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menemui warga terdampak penutupan sementara operasional tambang di Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2025).
PENUTUPAN TAMBANG DI BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi usai menemui warga terdampak penutupan sementara operasional tambang di Kabupaten Bogor, Senin (3/11/2025).

Dedi Mulyadi pun kemudian membuat kakek itu tak lagi berkutik.

Ia mempertanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliknya.

"Ada IMB saya nanya ? Berarti bapak melanggar aturan. Hak ada IMB nya gak boleh. Kan dilarang membangun bangunan di atas sepadan sungai," kata Dedi Mulyadi.

"Saya sudah minta IMB tapi oleh pemda tidak keluarkan," kata Kakek.

Rupanya kakek tersebut bernama Manaf Zubaidi.

Baca juga: Daftar Bangunan Kuno Cagar Budaya Kota Bogor, Jadi Sekolah hingga Kantor Gubernur Dedi Mulyadi

Seorang pensiunan jaksa yang kini berbisnis ilegal di Karawang, Jawa Barat.

Alih-alih protes bangunan yang telah dia sewa dibongkar begitu saja, ternyata Haji Manaf lah yang menyewakan ruko-ruko tersebut.

Hal ini terungkap sendiri oleh dua penyewa ruko dari Haji Manaf.

"Saya kemarin didamprat sama bapak-bapak yang punya ruko yang mau dibongkar jaringan sungainya, jaringan di bawah kewenangan PJT, ternyata ini bapak yang tampan yang punya Ratu Penyet, sewa sama siapa ?" tanya Dedi Mulyadi.

"Pak Haji Manaf," aku pemilik rumah makan.

"Yang kemarin marah sama saya ? Berapa sewanya ?" tanya Dedi Mulyadi.

Baca juga: Balasan Gubernur Sandal Jepit Saat Dibentak Warga Karawang, Dedi Mulyadi Bikin Tak Berkutik

Ia mengaku menyewa ruko dari Haji Manaf sebesar Rp 90 juta per tahun.

"Baru tahun pertama. satu tahun (kontraknya). Habisnya nanti April," katanya.

Padahal ruko yang dia sewakan itu di bawah pengelolaan PJT.

Selain itu juga bangunannya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bukan hanya satu, seorang pengusaha bahkan sudah kontrak dengan Haji Manaf selama lima tahun dengan Rp 75 juta per tahunnnya.

"Luar biasa gak usah kerja, gak usah mikul, gak usah kuli bangunan cukup nyewain tanah PJT hidup kita sejahtera," kata KDM.

Para penyewa ini menekankan bahwa mereka menyewa ruko dari Haji Manaf, bukan PJT.

"Bukan (ke pjt)," katanya.

Dari dua ruko saja, Haji Manaf sudah mendapat Rp 400 jutaan setiap tahunnya.

"Rp 325 juta, Rp 90 juta per tahun. Enak bener hidup ini yah. Hidup ini gak usah capek di negara ini cukup sewain tanah PJT dapat duit ratusan juta dalam satu tahun berarti bisa kegaji ya rata-rata Rp 70  sampai Rp 80 juta," katanya.

Dedi mengakumulasikan jika ditambah ruko lainnya, penghasilan Haji Manaf bisa mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.

"Rp 1 miliar setahun dapatlah. Alhamdulillah yah," kata Dedi Mulyadi.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved