Sosok Mantan Pacar Levi Dosen Tewas Tanpa Busana, Seprofesi dengan AKBP Basuki : Idolanya Polisi

Sosok Mantan Pacar Dosen Levi Sebelum Tewas Tanpa Busana, Seprofesi dengan AKBP Basuki : Idolanya Polisi

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
DOSEN TEWAS TANPA BUSANA - AKBP Basuki (KIRI). Dwinanda Linchia Levi (KANAN). Sosok Mantan Pacar Dosen Levi Sebelum Tewas Tanpa Busana, Seprofesi dengan AKBP Basuki : Idolanya Polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terungkap sosok mantan pacar Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang tewas tanpa busana di hotel.

Rupanya profesi mantan pacar Levi sama dengan AKBP Basuki.

Basuki memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Dia menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

Kini AKBP Basuki dikenakan penempatan khusus (patsus) karena diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Ia ketahuan tinggal satu atap dengan Levi tanpa status pernikahan yang sah.

Sedangkan AKBP Basuki sudah memiliki istri sah dan seorang anak perempuan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkap bahwa AKBP Basuki mengaku sudah menjalin hubungan dengan Levi sejak tahun 2020.

"Itu pengakuan dari AKBP B. Harus kita buktikan dulu dengan bukti-bukti," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Propam, diketahui bahwa Basuki dan Levi menjalin hubungan asmara dan tinggal satu atap.

"Kalau hal tersebut kita yakini iya, karena mereka sudah berkomunikasi dan tinggal satu rumah," katanya.

Padahal Basuki sudah memiliki istri sah.

Baca juga: Firasat Buruk Dosen Untag Sejak Lihat AKBP Basuki, Wanti-Wanti Levi : Banyak Polisi Sumbu Pendek

"Sudah (berkeluarga)," katanya.

Oleh sebab itulah Propam melakukan patsus terhadap Basuki.

"Sudah dilakukan penyelidikan oleh Propam dan Propam mengambil kesimpulan adanya pelanggaran hal tersebut oleh karena itu sudah dilakukan patsus untuk 20 hari kedepan," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved