Kepala BGN Diganti

Modus Dadan Hindayana Dapat Miliaran Per Hari dari MBG, Tunjuk Mitra SPPG hingga Mark Up Uang Sepatu

Modus Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung untuk mendapatkan uang miliaran dari program MBG diungkap Kejaksaan Agung.

Tayang:
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
KORUPSI PROGRAM MBG - Modus Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung untuk mendapatkan uang miliaran dari program MBG diungkap Kejaksaan Agung. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung mengungkap dugaan modus korupsi program MBG dengan cara “mengondisikan” yayasan mitra agar terafiliasi dengan eks petinggi BGN
  • Yayasan tersebut disebut mendapat insentif miliaran rupiah per hari, di tengah anggaran fantastis program MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah
  • Selain dugaan permainan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi intervensi pengadaan motor listrik, tablet, sepatu hingga televisi yang nilainya tembus triliunan rupiah

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Modus Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung untuk mendapatkan uang miliaran dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) diungkap Kejaksaan Agung.

Setiap harinya, mereka mendapat uang miliaran rupiah dari korupsi penyimpangan tata kelola program MBG itu.

Kejaksaan Agung menduga Mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) itu mengkondisikan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mengarah ke yayasan yang terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk sendiri.

“Pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat dan pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Modus yang dilakukan Dadan yakni dengan menunjuk mitra SPPG melalui pengkondisian di portal mitra BGN.

Sebagai Kepala BGN, Dadan kemudian memberi atensi alias perhatian agar yayasan tertentu sehingga mitra SPPG yang terafiliasi dengannya bisa lolos menjadi mitra SPPG

Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026. 

Jahatnya, yayasan-yayasan mitra SPPG itu dipilih berdasarkan atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief.

Tak cukup makan uang haram dari menentukan yayasan yang kemudian mendapatkan insentif miliaran, ketiga orang tersangka juga menjalankan modus mengintervensi pengadaan barang dan jasa. 

Pengadaan itu meliputi motor listrik, sepatu, tablet elektronik, dan televisi.

"Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH, SS, LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Syarief.

Pengadaan yang mereka mark up adalah:

1. Pengadaan motor listrik 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun. 

2. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved