Tertipu SK Palsu, 9 Warga Gresik Gigit Jari Usai Setor Rp150 Juta Demi Jadi PNS

Berdasarkan hasil verifikasi awal, BKPSDM menemukan banyak kejanggalan pada dokumen yang dibawa korban.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Kompas.com
(Ilustrasi) PENIPUAN SK ASN - Sembilan orang tertipu setelah menerima SK ASN palsu dengan rincian tugas yang janggal dan penempatan fiktif di berbagai dinas. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sembilan orang menjadi korban dugaan penipuan dengan modus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur.

Kasus ini mencuat setelah para korban mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik pada Senin (6/4/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk memverifikasi dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mereka miliki.

Namun, setelah diperiksa, dokumen-dokumen tersebut diduga kuat palsu.

Berdasarkan hasil verifikasi awal, BKPSDM menemukan banyak kejanggalan pada dokumen yang dibawa korban.

Selain alur administrasi dan format dokumen yang tidak sesuai standar, terdapat ketidaksinkronan waktu.

Dalam dokumen tersebut, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertulis tanggal 23 Februari 2024, namun korban baru menerima fisiknya pada April 2026.

Para korban mengaku dijanjikan bisa lolos menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi atau tes.

Sebagai imbalannya, mereka telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang.

"BKPSDM mengundang seluruh korban untuk diberi pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum. Kami memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum," tegas Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, melalui rilis resmi Diskominfo.

Agung menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen CPNS.

Ia mengingatkan masyarakat bahwa sistem seleksi ASN kini sudah terintegrasi secara nasional melalui portal resmi SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal BKN. Di luar mekanisme tersebut, dapat dipastikan tidak resmi," tambahnya.

Ia juga mengimbau warga untuk selalu memverifikasi keabsahan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui kanal resmi website BKPSDM agar tidak mudah tergiur janji oknum.

Meski kasus ini sudah ramai diperbincangkan, pihak kepolisian menyebutkan belum ada laporan resmi dari para korban di Mapolres Gresik.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved