4 Pelaku Provokator Bakar Markas Brimob Cikeas Bogor Diciduk Polisi, Ada yang Sudah Bawa Bensin

Polres Bogor berhasil menangkap empat orang pelaku provokasi penyerangan Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PROVOKATOR DITANGKAP - Polres Bogor berhasil menangkap empat orang pelaku provokasi penyerangan Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri Cikeas, Minggu (31/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor berhasil menangkap empat orang pelaku provokasi penyerangan Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri Cikeas.

Empat orang pelaku ini berinisial M, AS, RP, BS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, keempat orang ini memiliki peran yang berbeda saat melakukan provokasi.

“Tersangka pertama berinisial M, warga Tangerang Selatan, yang berperan sebagai terduga provokator dan pembawa dua buah senjata tajam berupa pisau,” kata AKBP Wikha di Mako Polres, Minggu (31/8/2025) malam.

M juga membuat pamflet atau sebaran yang berisi penyerangan terhadap Markas Brimob.

Pamflet sebaran itu ditemukan polisi usai mengecek handphone milik M.

“Ada pamflet sebaran-sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas,” ujarnya.

Ia menjelaskan tersangka M disangkakan pasal berlapis.

Mulai dari UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, hingga Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tersangka kedua, yakni berinisial AS. Dia berperan sebagai pembuat dan pembawa poster berisi ajakan menyerang. 

Poster hasutan itu dipersiapkan untuk ditempelkan di sekitar Mako Brimob Cikeas yang bertujuan untuk memprovokasi masyarakat.

“Dan ini dipakai untuk memprovokasi mengajak masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang,” ucapnya.

Tersangka ketiga, RP memiliki peran membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang disiapkan untuk membakar fasilitas di Brimob Cikeas

Ia dijerat pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved