Dishub Izinkan Angkot Ngetem di Depan Stasiun Bogor, Pengamat Minta Ada yang Mengatur

Pengamat Tata Kota dan Transportasi Yayat Supriatna menilai, langkah tersebut bisa sia-sia jika tidak ada pengawasan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PENGAWASAN ANGKOT NGETEM - Dinas Perhubungan (Dishub) menjadikan Jalan Mayor Oking atau depan Stasiun Bogor sebagai tempat mengetem untuk angkutan kota (angkot). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Perhubungan (Dishub) menjadikan Jalan Mayor Oking atau depan Stasiun Bogor sebagai tempat mengetem untuk angkutan kota (angkot).

Pengamat Tata Kota dan Transportasi Yayat Supriatna menilai, langkah tersebut bisa sia-sia jika tidak ada pengawasan.

Sebab, angkot mengetem ini bisa sampai setengah jam atau 30 menit dan akhirnya tetap menimbulkan kemacetan.

“Sebenarnya idenya bisa saja bagus, tapi dari dulu sampai sekarang masalahnya sama: tidak ada yang mengatur dan mengelola,” kata Yayat saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/10/2025).

Dishub harus menentukan waktu berapa lama angkot itu boleh mengetem di Jalan Mayor Oking ini.

“Pertanyaannya, berapa lama batas waktunya? Kalau kosong, bisa-bisa mereka tetap menunggu di situ sampai penuh. Jadi statusnya harus jelas,” ujarnya.

Ide ini diakui Yayat pernah dilakukan beberapa waktu lalu oleh Pemkot Bogor.

Jalan Mayor Oking pernah jadi pangkalan angkot yang keluar dari stasiun bahkan sudah ada rambu, ada pangkalannya, serta ada lajurnya. 

Dishub harus mengatur angkot-angkot yang mengetem jika hal ini tetap dilakukan.

“Kalau mau dijalankan lagi, harus ada pihak yang bertanggung jawab di lapangan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja. Kalau ngetem sampai penuh, bisa lebih dari setengah jam. Tapi kalau sekadar transit, mungkin masih bisa,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) siapkan tempat areal khusus angkutan kota (angkot) ngetem di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Angkot kini semakin leluasa menunggu penumpang.

Kadishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di ruas Jalan Kapten Muslihat atau Alun-Alun Kota Bogor.

“Itu angkot boleh di sana ngetem, tapi di sisi paling kiri. Nah, kita sudah atur menggunakan barier,” kata Sujatmiko di Mayor Oking, Jumat (3/10/2025).

Sujatmiko melanjutkan, ruas jalan ini diperbolehkan asalkan angkot tidak mengetem menghalangi akses masuk Stasiun Bogor.

“Sementara ini, iya (diperbolehkan). Di depan zebra cross harus tetap terjaga. Aktivitas yang lain juga kita tata sedemikian rupa. Arus lalu lintas juga tetap rapi, bisa melakukan mobilitas dengan baik, sehingga semuanya ada keseimbangan,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved