Dishub Izinkan Angkot Ngetem di Depan Stasiun Bogor, Pengamat Minta Ada yang Mengatur
Pengamat Tata Kota dan Transportasi Yayat Supriatna menilai, langkah tersebut bisa sia-sia jika tidak ada pengawasan.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Perhubungan (Dishub) menjadikan Jalan Mayor Oking atau depan Stasiun Bogor sebagai tempat mengetem untuk angkutan kota (angkot).
Pengamat Tata Kota dan Transportasi Yayat Supriatna menilai, langkah tersebut bisa sia-sia jika tidak ada pengawasan.
Sebab, angkot mengetem ini bisa sampai setengah jam atau 30 menit dan akhirnya tetap menimbulkan kemacetan.
“Sebenarnya idenya bisa saja bagus, tapi dari dulu sampai sekarang masalahnya sama: tidak ada yang mengatur dan mengelola,” kata Yayat saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/10/2025).
Dishub harus menentukan waktu berapa lama angkot itu boleh mengetem di Jalan Mayor Oking ini.
“Pertanyaannya, berapa lama batas waktunya? Kalau kosong, bisa-bisa mereka tetap menunggu di situ sampai penuh. Jadi statusnya harus jelas,” ujarnya.
Ide ini diakui Yayat pernah dilakukan beberapa waktu lalu oleh Pemkot Bogor.
Jalan Mayor Oking pernah jadi pangkalan angkot yang keluar dari stasiun bahkan sudah ada rambu, ada pangkalannya, serta ada lajurnya.
Dishub harus mengatur angkot-angkot yang mengetem jika hal ini tetap dilakukan.
“Kalau mau dijalankan lagi, harus ada pihak yang bertanggung jawab di lapangan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja. Kalau ngetem sampai penuh, bisa lebih dari setengah jam. Tapi kalau sekadar transit, mungkin masih bisa,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) siapkan tempat areal khusus angkutan kota (angkot) ngetem di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Angkot kini semakin leluasa menunggu penumpang.
Kadishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di ruas Jalan Kapten Muslihat atau Alun-Alun Kota Bogor.
“Itu angkot boleh di sana ngetem, tapi di sisi paling kiri. Nah, kita sudah atur menggunakan barier,” kata Sujatmiko di Mayor Oking, Jumat (3/10/2025).
Sujatmiko melanjutkan, ruas jalan ini diperbolehkan asalkan angkot tidak mengetem menghalangi akses masuk Stasiun Bogor.
“Sementara ini, iya (diperbolehkan). Di depan zebra cross harus tetap terjaga. Aktivitas yang lain juga kita tata sedemikian rupa. Arus lalu lintas juga tetap rapi, bisa melakukan mobilitas dengan baik, sehingga semuanya ada keseimbangan,” ujarnya.
Dishub Fasilitasi Angkot Ngetem di Stasiun Bogor, Dibuatkan Tempat Khusus untuk Tunggu Penumpang |
![]() |
---|
Rencana Pemkot Buat Sentra PKL di Nyi Raja Permas Bogor, Komisi II DPRD Sebut Pedagang Harus Diskusi |
![]() |
---|
Dishub Buka Titik Baru Putar Kendaraan di Simpang Yasmin Bogor, Warga Tetap Minta Ditutup Permanen |
![]() |
---|
Siap-siap, Pemerintah Kota Bogor Segera Hapus 1.940 Unit Angkot Awal 2026 Nanti |
![]() |
---|
Jenal Mutaqin Dicegat Sopir Angkot Kota Bogor, Debat di Depan KDM, Janjikan Jadi Pengemudi Biskita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.