Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Modus Baru Kawin Kontrak Bagi Wisatawan Asing di Puncak Bogor, Germo Pakai Wali dan Amil Palsu

modusnya kini bertambah dari awalnya melibatkan perempuan pekerja seks komersial (PSK), kini juga melibatkan perempuan desa yang dijebak

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
FENOMENA KAWIN KONTRAK - Suasana di Jalan Raya Puncak Bogor, kawasan Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (24/10/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kawin kontrak merupakan fenomena yang sempat heboh beberapa tahun lalu di kawasan Puncak Bogor dan Puncak Cianjur.

Meski kini fenomena ini berkurang dan menurun, tapi kawin kontrak ini diperkirakan masih ada.

Bahkan modusnya kini bertambah dari awalnya melibatkan perempuan pekerja seks komersial (PSK), kini juga melibatkan perempuan desa yang dijebak dengan iming-iming pekerjaan.

Rupanya, kawin kontrak ini memiliki cara pandang berbeda bagi hidung belangnya.

Hidung belangnya seperti hidung belang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah hingga China yang menganggap ini pernikahan sah.

Meski pada faktanya ini merupakan sebuah bisnis prostitusi terselebung.

Seperti yang diungkapkan oleh warga Puncak, TM, dia menjabarkan bagaimana awalnya PSK terlibat kawin kontrak di kawasan Puncak.

Juga bedanya dengan hidung belang lokal Indonesia yang mencari PSK di Puncak.

"Orang lokal biasanya kalau butuh perempuan (PSK), dia sewa kamar atau vila, 'perempuan berapa ?', paling Rp 300 Ribu kalau sebentar, kalau satu malam Rp 1 Juta berapa gitu," katanya.

"Itu kan langsung ceweknya datang, dipakai," imbuh TM.

Namun berbeda jika halnya tamu hidung belang asal Timur Tengah.

Hidung belang Timur Tengah ini inginnya perempuan yang menemaninya di kamar ini sah bagi dirinya.

"Orang Arab mah gak bisa gitu (secara langsung). Minta cewek, udah cocok ceweknya, sebelum melakukan hubungan seks minta dinikahkan dulu," kata TM.

Hal itu memunculkan akal-akalan germo untuk memuluskan bisnis prostitusinya.

Hingga mendatangkan saksi dan wali nikah bodong.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved