Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Modifikasi Tangki Ford Everset untuk Tampung Solar, Pria di Jonggol Bogor Diamankan

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, kapasitas tangki kendaraan ditingkatkan dari yang seharusnya hanya berkisar 80 liter.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Dok Polsek Jonggol
Kendaraan Ford Everest 2.5 XLT diamankan polisi di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor karena memodifikasi tangkinya menjadi 1.000 liter untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JONGGOL - Polsek Jonggol Kabupaten Bogor mengamankan seorang pria beserta satu unit kendaraan modifikasi untuk perbuatan curang dalam membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pasalnya, kabin kendaraan Ford Everest 2.5 XLT telah di modifikasi yang di dalamnya terdapat tangki modifikasi berisi BBM jenis solar. 

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono mengatakan, kapasitas tangki kendaraan ditingkatkan dari yang seharusnya hanya berkisar 80 liter.

"Kendaraan tersebut telah di modifikasi pada seluruh bagian kabinnya, kecuali kabin penumpang dengan kapasitas yang ditingkatkan menjadi 1.000 liter," ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Kepada polisi, pengemudi yang diketahui berinisial DC (33) warga Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor itu mengaku mendaptkan BBM dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor.

Pelaku, kata dia, membeli BBM tersebut dari beberapa SPBU yang ada di wilayah Gunungputri, Cileungsi, Klapanunggal, hingga Jonggol.

Namun Kompol Hida Tjahjono belum menjelaskan secara rinci terkait tujuan pelaku memodifikasi tangki kendaraanya tersebut.

"Perkaranya sedang kami tangani, akan kami dalami dan saat ini kasusnya akan kami kembangkan," katanya.

Atas perbuatanya dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, ia menyebut pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

"Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved