Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kasus Gratifikasi Kades Cikuda Bogor Terus Berproses, Sudah Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor

berkas perkara telah dilimpahkan oleh Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima berkas perkara dugaan gratifikasi Kades Cikuda berinisial AS, Jumat (11/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpajang terus berlanjut.

Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan oleh Polres Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas mengaku telah menerima berkas perkara tersebut.

"Benar telah kami terima pelimpahan berkas perkara tahap I," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Ia mengatakan berkas perkara tersebut diterima oleh Kejari Kabupaten Bogor sekitar satu minggu yang lalu.

Tahapan selanjutnya yaitu Kejari Kabupaten Bogor akan meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari ke depan.

Ate Quesyini Ilyas menambahkan, pihaknya pun telah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.

"Jika ada kekurangan baik formil ataupun materil akan kita kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Kepala desa berinisial AS itu diperiksa pada Senin (25/8/2025) atas dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan senilai miliaran rupiah.

"Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," ujar Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (25/8/2025).

Ia mengatakan, kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara di Krimsus Polda Jawa Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved