Breaking News
Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tawuran di Kencana Bogor, 10 Orang Pelaku Ditangkap, 3 Orang Kini Jadi Tersangka

Kasus ini berhasil diungkap usai salah satu pelaku tawuran berinisial AS mengalami luka bacok di bagian kepala.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
UNGKAP KASUS TAWURAN - Polresta Bogor Kota membongkar kasus tawuran di Jalan Darmais, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (10/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota membongkar kasus tawuran di Jalan Darmais, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (10/11/2025).

10 orang berhasil diamankan dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang ini berinisial AN (21), SH (23), dan GC (21).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, kasus ini berhasil diungkap usai salah satu pelaku tawuran berinisial AS mengalami luka bacok di bagian kepala.

Saat itu, ia terekam kamera tergeletak di tengah jalan.

Saat ditelusuri, ternyata AS ini sama-sama ikut tawuran dengan pelaku lainnya.

Ia yang berasal dari Kelompok Selatan Independent janjian dengan kelompok lainnya yakni Kampung Kidul Generation.

“Dari hasil penyelidikan dan operasi gabungan bersama Kapolsek Tanah Serial serta jajaran intel, kami berhasil mengamankan 10 orang yang ikut serta dalam aksi tawuran tersebut,” kata Kompol Aji di Mako Polresta Bogor Kota.

Dua kelompok ini sengaja janjian  melalui pesan singkat di Instagram. 

Kedua kelompok itu sepakat untuk melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Tanah Serial, tepatnya di Komplek Darmais, Kencana.

Dua kelompok tersebut yaitu kelompok AKG yang beranggotakan inisial F, Y, D, dan M, serta kelompok Selatan Independent yang beranggotakan A, S, Y, B, dan M. 

Setelah mendapatkan nama-nama tersebut dan melakukan interogasi kepada sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian, Polresta berhasil mengamankan inisial A, G, dan S,

Untuk korban dalam kejadian ini, posisinya adalah pelaku sekaligus korban. 

“Ketiganya merupakan pelaku dewasa, sementara sisanya masih di bawah umur atau berstatus pelajar SMA dan SMK di wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved