Terungkap Modus Produksi Kosmetik Ilegal di Tamansari Bogor, Dijual Lewat Medsos

Produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar.

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok Kejari Kabupaten Bogor
KOSMETIK ILEGAL DI BOGOR: Barang bukti kosmetik ilegal yang diproduksi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor dijadikan tempat produksi kosmetik ilegal.

Produksi dilakukan dengan cara mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar, kemudian dikemas ulang dan ditempeli label merek-merek kosmetik yang dikenal luas di masyarakat, sehingga menyerupai produk resmi.

Produk kosmetik ilegal tersebut selanjutnya diedarkan dan diperdagangkan melalui platform perdagangan elektronik dan media sosial, serta dikirim kepada konsumen menggunakan jasa ekspedisi.

Pengungkapan produksi kosmetik ilegal ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan berhasil menangkap empat orang berinisial MA, AS, DS, dan IS.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, para pelaku telah menjalankan praktik licik tersebut sejak awal Januari 2025.

Dari tangan para pelaku, sejumlah barang bukti berupa produk kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merek, dan peralatan produksi berhasil disita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diketahui bahwa kosmetik yang diproduksi para tersangka tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon. 

Namun demikian, perbuatan para tersangka tetap merupakan perbuatan melawan hukum, karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu serta persyaratan keamanan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kesehatan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bogor, Ahmad Sudarmaji mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bogor sedang melakukan penelitian berkas perkara guna menilai kelengkapan formil dan materiil berkas perkara dimaksud. 

"Kami akan memberikan petunjuk kepada penyidik apabila masih terdapat kekurangan, serta akan menindaklanjuti ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap," ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Kejari Kabupaten Bogor pun menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk peredaran produk ilegal, khususnya sediaan farmasi dan kosmetik yang berpotensi merugikan serta membahayakan masyarakat.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selektif dalam memilih produk kosmetik, serta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi dari BPOM," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved