Ternyata Tidak Dihapus, Angkot Tua di Kota Bogor Masih Bebas Beroperasi, Cuma Kena Tilang

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai merazia angkot yang berusia di atas 20 tahun, Jumat (2/1/2026).

Tayang:
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ANGKOTA DI KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai merazia angkot yang berusia di atas 20 tahun, Jumat (2/1/2026). 

Sopir terlebih dahulu diminta menunjukan surat-surat berkendara mulai dari STNK sampai SIM.

Petugas mulai memeriksa usia angkot dari STNK yang diberikan oleh sopir.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Coki Irsanza mengatakan, penilangan ini dilakukan sesuai arahan Wali Kota Bogor.

Angkot yang berusia 20 tahun saat ini tidak boleh mengaspal.

“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan yang umur teknisnya di atas 20 tahun. Atas intruksi dari bapa wali kota dan kapolres untuk mengadakan penertiban angkutan yang umur teknisnya di atas 20 tahun,” kata Coki kepada TribunnewsBogor.com di Alun-Alun Kota Bogor.

10 angkot berusia di atas 20 tahun ditemukan oleh petugas.

“Tadi ada sekitar 10 yang diatas umur teknis dan sekitar 5 di bawah umur teknis tapi tidak melengkapai uji kelaikan kendaraan,” ujarnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved