Habibi Dipecat Gara-gara Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kota Bogor Kini Dijabat Plt
Putusan pemecatan Habibi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
Ringkasan Berita:
- Muhammad Habibi resmi diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik berat.
- Habibi diduga menerima uang miliaran untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota Bogor.
- Dede Juhendi kini menjabat sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor agar tahapan pemilu tetap berjalan.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dede Juhendi.
Penetapan ini dilakukan usai Ketua KPU Muhammad Habibi Zaenal Arifin dipecat.
Putusan pemecatan Habibi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (9/2/2026).
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Kami telah menentukan pelaksanaan tugas organisasi dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor. Dan saya yang ditunjuk sebagai Plt,” kata Plt Ketua KPU Kota Bogor Dede Juhendi kepada TribunnewsBogor.com di Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (10/2/2026).
Tugas Plt ini akan berakhir setelah ketua definitif terpilih dan disahkan.
Dalam waktu dekat, KPU akan menggelar pleno internal untuk memilih ketua definitif, yang kemudian hasilnya akan sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat.
Ia memastikan, roda organisasi KPU tetap berjalan.
“Roda organisasi KPU Kota Bogor sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada di tingkat kota dipastikan tetap berjalan normal. Penunjukan Plt Ketua ini merupakan langkah kami untuk bertanggung jawab agar seluruh tahapan organisasi tetap terlaksana dengan baik,” tandasnya.
Duduk Perkara Kasus Ketua KPU Kota Bogor
Dalam sidang yang digelar DKPP pada Kamis (11/12/2025) lalu dengan perkara nomor: 205-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat Habibi diadukan oleh Fahrizal.
Teradu (Habibi) didalilkan menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali kota peserta Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.
Teradu tidak hadir dalam persidangan ini dikarenakan sakit.
Diketahui, pengadu (Fahrizal) adalah mantan PPK Bogor Tengah pada Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.
| Pasrah Ojol di Bogor Pendapatannya Berkurang Sejak Pertamax Naik: Ngeluh Juga Siapa yang Mau Nolong? |
|
|---|
| Cuaca Kota Bogor Besok Rabu 17 Juni 2026, Diprediksi Berawan dan Cerah Sepanjang Hari |
|
|---|
| Kisah Tukang Becak Terakhir di Simpang Air Mancur Bogor, Ada Sejak Era Soekarno, Tak Kalah Oleh Usia |
|
|---|
| Mendadak Langka, Taoge Jadi Rebutan Ibu-ibu hingga Tukang Bakso di Pasar Gembrong Kota Bogor |
|
|---|
| Sejumlah Harga Sayur di Pasar Gembrong Sukasari Bogor Melambung, Cabai Kini Tembus Rp80.000 Per Kilo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Plt-Ketua-KPU-Kota-Bogor-Dede-Juhendi-saat-dijumpai.jpg)