Habibi Dipecat Gara-gara Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kota Bogor Kini Dijabat Plt

Putusan pemecatan Habibi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Tayang:
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
KETUA KPU DIPECAT - Plt Ketua KPU Kota Bogor Dede Juhendi saat dijumpai di Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (10/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Muhammad Habibi resmi diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik berat.
  • Habibi diduga menerima uang miliaran untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota Bogor.
  • Dede Juhendi kini menjabat sebagai Plt Ketua KPU Kota Bogor agar tahapan pemilu tetap berjalan.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dede Juhendi.

Penetapan ini dilakukan usai Ketua KPU Muhammad Habibi Zaenal Arifin dipecat.

Putusan pemecatan Habibi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (9/2/2026).

​Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan bahwa Muhammad Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

 “Kami telah menentukan pelaksanaan tugas organisasi dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor. Dan saya yang ditunjuk sebagai Plt,” kata Plt Ketua KPU Kota Bogor Dede Juhendi kepada TribunnewsBogor.com di Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (10/2/2026).

Tugas Plt ini akan berakhir setelah ketua definitif terpilih dan disahkan. 

Dalam waktu dekat, KPU akan menggelar pleno internal untuk memilih ketua definitif, yang kemudian hasilnya akan sampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat.

Ia memastikan, roda organisasi KPU tetap berjalan.

“Roda organisasi KPU Kota Bogor sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada di tingkat kota dipastikan tetap berjalan normal. Penunjukan Plt Ketua ini merupakan langkah kami untuk bertanggung jawab agar seluruh tahapan organisasi tetap terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Duduk Perkara Kasus Ketua KPU Kota Bogor

Dalam sidang yang digelar DKPP pada Kamis (11/12/2025) lalu dengan perkara nomor: 205-PKE-DKPP/XI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat Habibi diadukan oleh Fahrizal.

Teradu (Habibi) didalilkan menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp3,7 miliar dari salah satu calon wali kota peserta Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.

Teradu tidak hadir dalam persidangan ini dikarenakan sakit. 

Diketahui, pengadu (Fahrizal) adalah mantan PPK Bogor Tengah pada Pemilukada Kota Bogor tahun 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved