Sudah Ditahan, Pengendara Motor Biang Kerok Kecelakaan Maut di Cibinong Bogor Dijerat Pasal Berlapis

Akhirnya polisi menetapkan pemotor penyebab kecelakaan maut di Jalan Raya Jakarta Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sebagai tersangka.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
Dok Satlantas Polres Bogor
KECELAKAAN DI BOGOR: Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melawan arus sebabkan satu orang meninggal dunia dalam laka lantas di Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polisi telah menetapkan pemotor yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Raya Jakarta Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sebagai tersangka.

Pelaku yang diketahui berinisial AF (25) itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintasan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut, apabila pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 312 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancama maksimal tiga tahun penjara.

Pasal tersebut berbunyi tentang pelaku yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak yang berwajib.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bogor," ujar Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2026).

Dalam menangani perkara tersebut, ia mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur kepolisian.Ia juga mengklaim melaksanakan penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan berdasarkan fakta dilapangan dengan Scientific Crime Investigation.

"Kami hari ini melaksanakan tindakan tegas terhadap tersangka, penegakan hukum secara profesional dan tegas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Jakarta Bogor, Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Peristiwa nahas itu melibatkan dua unit sepeda motor yakni Honda Beat berpelat nomor B 6511 ZSM dan Yamaha Mio Sporty bernomor polisi B 6872 PPA.

Insiden itu terjadi saat waktu sahur yakni sekitar pukul 03.00 WIB tepatnya di depan Kampung Curug, Minggu (22/2/2026).

Dalam kejadian tersebut, pengengendara motor Honda Beat yang berinisial MMA nyawanya tak tertolong.

"Meninggal dunia, dibawa ke RSUD Bakti Pajajaran Cibinong," ujar Plt. Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ares Rahman, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Cibinong Bogor yang Tewaskan 1 Orang, Gara-gara Pengendara Mio Lawan Arah

Kecelakaan lalu lintas tersebut bermula saat sepeda motor Yamaha Mio bergerak dari arah Cibinong menuju arah Bogor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved