Tolak PHK Sepihak, Serikat Buruh Ngadu ke DPRD Kabupaten Bogor Cari Keadilan

Aduan dari buruh tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist/Ist
Serikat buruh melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara meminta wakil rakyat turun tangan membantu buruh yang di PHK sepihak 

Ringkasan Berita:
  • Serikat buruh melaporkan dugaan PHK sepihak sekitar 150 pekerja ke DPRD Kabupaten Bogor.
  • Buruh menilai PHK dilakukan tanpa pembicaraan yang jelas dan tidak sesuai aturan.
  • DPRD akan mempelajari laporan dan siap mempertemukan buruh dengan pihak perusahaan.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP KEP–KSPI Kabupaten Bogor mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terjadi di PT Argha Karya Prima Industry Tbk kepada DPRD Kabupaten Bogor.

Pada pertemuan itu, serikat buruh mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terjadi di PT Argha Karya Prima Industry Tbk kepada wakil rakyat. 

Aduan dari buruh tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.

Ketua DPC FSP KEP–KSPI Kabupaten Bogor, Mujimin meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan manajemen perusahaan melalui Komisi IV DPRD.

"Kami datang untuk meminta DPRD memfasilitasi audiensi dengan Komisi IV agar persoalan PHK ini dapat dibahas secara terbuka dan objektif serta direksi perusahaan bisa dihadirkan, ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia mengatakan, peristiwa bermula pada 10 Februari 2026 saat pekerja asisten operator yang selesai menjalani shift malam dipanggil dan dikumpulkan oleh manajemen perusahaan. 

Dalam pertemuan tersebut, pekerja disebut menerima pemberitahuan rencana PHK dan tawaran untuk kembali bekerja melalui perusahaan alih daya (outsourcing).

"Pekerja diminta menandatangani surat kesediaan PHK dengan kompensasi dua kali pesangon, PMTK, serta UPH sebesar 15 persen. Selain itu, diserahkan pula perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan outsourcing," katanya.

Ia menilai proses tersebut tidak sesuai prosedur.  Surat pemberitahuan PHK diberikan tanpa ruang tanggapan dari pekerja.

Bahkan, kata dia, pekerja yang menolak menandatangani surat PHK diminta keluar ruangan dan pulang.

"Kami mengirimkan surat permintaan perundingan bipartit, sekaligus surat keberatan dan penolakan PHK," ujar Mujimin.

Pihaknya kemudian melakukan perundingan bipartit, namun perusahaan tetap melanjutkan PHK terhadap sekitar 150 pekerja. Tercatat tiga pekerja secara tegas menolak PHK tersebut.

"Pekerja menolak PHK ini karena merasa tidak ada dialog yang layak sebelumnya. Kami ingin ada penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Akan hal itu, selain meminta fasilitasi DPRD, pihaknya juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan bertindak tegas dan profesional dalam menangani persoalan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved