Komisi I DPRD Kota Bogor Soroti Pemecatan ASN Pemkot, Bahas Dana Pensiunan
Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama BKPSDM serta Inspektorat soal ASN di Pemkot Bogor yang diberhentikan dengan hormat.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: khairunnisa
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.
Hal ini untuk menindaklanjuti status kepegawaian salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bogor yakni Agustiansyah.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengonfirmasi bahwa ASN berinisial Agustiansyah telah resmi diberhentikan.
"ASN atas nama AGS itu memang benar terkonfirmasi telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Sugeng dalam keterangan yang dilihat pada Kamis (5/3/2026).
Sugeng menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini bukan tanpa dasar yang kuat.
Langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, setiap pemberian sanksi berat berupa pemberhentian harus melalui mekanisme koordinasi dan mendapatkan lampu hijau dari BKN," jelasnya.
Pemberhentian dengan status dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini membawa konsekuensi serius bagi Agustiansyah.
Sugeng menegaskan bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.
"Yang bersangkutan tidak mendapatkan pensiun karena usianya belum memenuhi syarat 50 tahun dan belum berdinas sekurang-kurangnya 20 tahun," ujarnya.
Selain masalah administrasi kepegawaian, rapat tersebut juga mengungkap adanya temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Sugeng menyebutkan bahwa temuan tersebut saat ini masih bersifat potensi kerugian.
Oleh karena itu, pihak berwenang memberikan kesempatan bagi Agustiansyah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara administratif.
"Kepada yang bersangkutan diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan tersebut," tandasnya.
| Rupiah Melemah, Harga Tempe di Pasar Jambu Dua Kota Bogor Masih Normal, Tapi Pedagang Pusing |
|
|---|
| Cerita Warga yang Daftar PKBM di Kecamatan Bogor Timur, Kejar Ijazah Demi Kerja di Gedung Tinggi |
|
|---|
| Waspada, Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Bogor Siang Ini, Melanda Sejumlah Kecamatan |
|
|---|
| Pimpin Rakor, Denny Mulyadi Minta Aparat Perbaiki Data untuk Menekan Angka Kemiskinan di Kota Bogor |
|
|---|
| Gebyar PKBM di Kecamatan Bogor Timur Jelang HJB 544, Warga Putus Sekolah Daftar Paket A sampai C |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/pemkot-bogor-lakukan-efisiensi-belanja.jpg)