Breaking News

Komisi I DPRD Kota Bogor Soroti Pemecatan ASN Pemkot, Bahas Dana Pensiunan

Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama BKPSDM serta Inspektorat soal ASN di Pemkot Bogor yang diberhentikan dengan hormat.

Tayang:
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ASN PEMKOT BOGOR DIPECAT: Dokumentasi kondisi Balaikota Bogor. Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama BKPSDM serta Inspektorat soal ASN di Pemkot Bogor yang diberhentikan dengan hormat. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.

Hal ini untuk menindaklanjuti status kepegawaian salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bogor yakni Agustiansyah.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengonfirmasi bahwa ASN berinisial Agustiansyah telah resmi diberhentikan.

"ASN atas nama AGS itu memang benar terkonfirmasi telah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Sugeng dalam keterangan yang dilihat pada Kamis (5/3/2026).

Sugeng menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini bukan tanpa dasar yang kuat. 

Langkah tersebut diambil berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN, setiap pemberian sanksi berat berupa pemberhentian harus melalui mekanisme koordinasi dan mendapatkan lampu hijau dari BKN," jelasnya.

Pemberhentian dengan status dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ini membawa konsekuensi serius bagi Agustiansyah. 

Sugeng menegaskan bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.

"Yang bersangkutan tidak mendapatkan pensiun karena usianya belum memenuhi syarat 50 tahun dan belum berdinas sekurang-kurangnya 20 tahun," ujarnya.

Selain masalah administrasi kepegawaian, rapat tersebut juga mengungkap adanya temuan dari hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Sugeng menyebutkan bahwa temuan tersebut saat ini masih bersifat potensi kerugian. 

Oleh karena itu, pihak berwenang memberikan kesempatan bagi Agustiansyah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara administratif.

"Kepada yang bersangkutan diberi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan tersebut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved