Sopir Angkot Puncak Bogor Akui Duit Kompensasi KDM Saat Lebaran Standar, Tapi Tetap Syukur

Sopir angkot Puncak Bogor akui uang kompensasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk diliburkan saat lebaran tak besar.

Tayang:
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
LEBARAN 2026 DI BOGOR: Penampakan angkot melintasi Jalan Raya Puncak Bogor, Senin (16/3/2026). Sopir angkot Puncak Bogor akui uang kompensasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk diliburkan saat lebaran tak besar. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sopir angkot Puncak Bogor akui uang kompensasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk diliburkan saat lebaran dinilai standar.

Seperti diketahui, uang kompensasi yang dijanjikan itu adalah Rp200.000 per hari.

Sebagai ganti angkot-angkot yang diliburkan saat momen libur lebaran.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus kendaraan di Jalan Raya Puncak pada momen libut Idul Fitri 2026.

Dia menjelaskan bahwa angka Rp200.000 per hari dinilai standar dibanding pendapatan narik angkot sehari, meski tergantung rezeki.

"Segitu menurut saya mah standar," kata Rudi, salah satu sopir angkot di Puncak Bogor, Senin (16/3/2026).

"Walau pun kadang saya narik juga tergantung milik (rezeki), angkot ngadu milik sekarang mah, kadang penuh, kadang enggak," imbuh Rudi.

Meski begitu, dia tetap bersyukur karena dia bisa libur di momen libur Lebaran 2026 dan masih ada pendapatan dari kompensasi.

Selain itu, Rudi mengaku dirinya juga bisa mencari uang tambahan selagi diliburkan.

Seperti menjadi sopir truk atau menjadi sopir lainnya.

"Kan bisa sambil kerja yang lain buat tambahan," ungkapnya.

Baca juga: Dapat Rp 1 Juta Kompensasi Rp 1 Juta Selama Libur Lebaran, Sopir Angkot di Puncak Bogor Sumringah

Pantauan TribunnewsBogor.com, Senin (16/3/2026), angkot di Jalan Raya Puncak sementara ini masih beroperasi.

Terpantau, angkot-angkot biru dan hijau masih lalu lalang di Jalan Raya Puncak membawa penumpang.

Rudi mengatakan, dari informasi yang dia dapat, sopir angkot Puncak Bogor yang diliburkan KDM ini berlaku selama lima hari.

Yaitu tanggal 22, 23, 24 Maret 2026 dan tanggal 27 - 28 Maret 2026.

"Tanggal 25 - 26 jalan, 27 - 28 libur lagi," kata Rudi.

Terhitung selama lima hari diliburkan tersebut, Rudi mendapat kompensasi total Rp1 Juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved