Aktivitas Bongkar Muat dan PKL Pasar Bogor Dilarang Berjualan Mulai Hari Kamis Mendatang

Aktivitas bongkar muat di Pasar Bogor bakal segera dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) mulai Kamis (26/3/2026) mendatang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PASAR BOGOR: Ilustrasi Suasana Pasar Bogor yang PKL nya dilarang Pemkot untuk berjualan. Aktivitas bongkar muat di Pasar Bogor bakal segera dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) mulai Kamis (26/3/2026) mendatang. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Aktivitas bongkar muat buah-buahan dan sayuran di Pasar Bogor segera dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) mulai Kamis (26/3/2026) mendatang.

Larangan ini bagian dari penataan lanjutan pasca Pasar Bogor dibongkar.

Selain itu, pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Bogor harus segera pindah.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Doddy Wahyudin mengatakan, PKL dipindahkan ke Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.

Untuk aktifitas bongkar muat yang dilarang mulai dari Pasar Bogor dan juga wilayah sekitarnya yakni Gang Aut, Jalan Bata, Jalan Roda, dan Jalan Lawang Seketeng.

"Ini dalam rangka penataan kawasan juga," kata Doddy Wahyudin kepada TribunnewsBogor.com.

Sebanyak 60 personel akan ditempatkan di Pasar Bogor dan sekitarnya agar aktifitas bongkar muat benar-benar tidak bisa dilakukan.

Dishub akan berjaga bersama anggota Satpol PP dan Satlantas Polresta Bogor Kota.

"Jadi pada beberapa akses masuk ke kawasan Pasar Bogor meliputi Otista, Jalan Pahlawan, Gang Aut, Empang," ujarnya.

Apabila masih terdapat pelanggar yang melakukan bongkar muat akan dikenakan sanksi berupa penilangan.

"Maka kami Pemerintah Kota Bogor dan Satlantas Polresta Bogor Kota akan mengambil tindakan berupa penilangan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved