Pansus DPRD Rampungkan Raperda Susunan Perangkat Daerah, 2 Dinas di Pemkot Bogor Berubah Nama

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi DPRD Kota Bogor
RAPERDA DPRD KOTA BOGOR - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor resmi merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor naik kelas menjadi tipe A dan bahkan ada yang berubah nama.

Dinas yang naik kelas menjadi tipe A yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Dengan status tipe A, DP3AP2KB diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, baik dari sisi struktur organisasi, sumber daya manusia, maupun dukungan anggaran. 

Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas perlindungan perempuan dan anak, percepatan penanganan kasus kekerasan, serta penguatan program keluarga berencana dan pengendalian penduduk.

Selain itu, peningkatan ini juga memungkinkan penguatan fungsi pencegahan dan edukasi di tingkat masyarakat, sehingga upaya perlindungan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan PUPR juga mengalami peningkatan menjadi tipe A 

Untuk Dinas PUPR selain naik kelas kini berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). 

Penguatan ini mencerminkan besarnya peran strategis pembangunan infrastruktur dan penataan ruang dalam mendukung pertumbuhan Kota Bogor.

Dengan peningkatan tipologi tersebut, Dinas PUPR diharapkan mampu lebih optimal dalam menangani pembangunan jalan, drainase, bangunan publik, serta pengendalian tata ruang secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Disperumkim pun berubah nama menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). 

Selain itu,  penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dilakukan.

RSUD tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri, melainkan sebagai unit organisasi khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan. 

Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan integrasi layanan kesehatan serta mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan medis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved