2 Pengedar Narkoba di Jonggol Bogor Diciduk Polisi, Ganja 1,1 Kilogram Jadi Barang Bukti

Dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu ditangkap polisi di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Tayang:
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Kapolsek Jonggol
PENGEDAR NARKOBA - Dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu ditangkap polisi di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. 

Ringkasan Berita:
  • Penggerebekan di Jonggol ungkap jaringan narkoba—2 pelaku diamankan usai dipantau seminggu
  • Barang bukti bikin kaget: lebih dari 1 kg ganja + sabu siap edar dalam paket kecil
  • Berawal dari laporan warga, kasus ini baru awal—berapa banyak jaringan lain yang belum terungkap?

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JONGGOL - Dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu ditangkap polisi di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Satu orang pelaku yang ditangkap berasal dari Bekasi.

Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono mengatakan, penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat.

Penangkapan sendiri dilakukan pada hari kemarin Jumat (16/4/2026) sekira pukul 17.41 WIB.

Polisi sudah memantau lokasi peredaran ini sejak satu minggu yang lalu.

“Hingga akhirnya didapat informasi adanya pengiriman (hari kemarin) narkoba jenis ganja dalam jumlah yang besar,” kata Kompol Hida dalam keterangannya kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/4/2026).

Kapolsek langsung memimpin penangkapan ini.

Narkoba jenis sabu-sabu seberat 723 gram dan sabu-sabu seberat 9,35 gram berhasil disita.

Narkoba itu sudah dipecah-pecah dalam paket yang siap diedarkan.

Untuk sabu-sabu sudah dipisahkan sebanyak 16 paket kecil yang dibungkus menggunakan lakban warna cokelat.

Untuk ganja selain 723 gram, polisi juga berhasil menyita ganja seberat 427 gram.

Jika ditotal, ganja yang berhasil diamankan seberat 1.150 atau 1,1 kilogram.

“Selain itu juga ada uang tunai sebesar Rp 1,4 juta rupiah,” ujarnya.

Kedua pelaku ini langsung diangkut ke Polsek Jonggol.

Keduanya dikenai pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Selanjutnya Penanganan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bogor,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved