ASN Bogor Pakai Sabu

Polres Bogor Ungkap 113 Perkara Narkoba dan Obat Terlarang, Sebanyak 155 Tersangka Diamankan

Sejak Januari hingga Mei 2026, total terdapat 113 kasus dengan mengamankan 155 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
KASUS NARKOBA DI BOGOR - Polres Bogor lakukan ekspose pengungkapan ratusan narkoba dan obat terlarang, Rabu (13/5/2026). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terlarang (OKT).

Sejak Januari hingga Mei 2026, total terdapat 113 kasus dengan mengamankan 155 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari perkara narkoba terkait sabu berhasil diamankan sebanyak 48 tersangka, untuk ganja 5 tersangka, kemudian tembakau sintetis 23 tersangka, dan OKT mencapai 79 tersangka.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, dari 155 orang yang diamankan, 149 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan sisanya perempuan.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terlarang.

Bahkan, kata dia, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut mendapat penghargaan dari Polda Jawa Barat.

Keberhasilan pengungkapan inipun dilakukan ekspose di Mapolres Bogor yang dihadiri Bupati Bogor dan Wakil Bupati Bogor.

"Dari pengungkapan 113 kasus ini Alhamdulillah Polres Bogor terutama Satnarkoba mendapatkan predikat peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat polres jajaran se-Polda Jawa Barat," ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan seberat 1,5 kg, kemudian ganja 2,9 kg, sinte 1,8 kg, dan OKT sebanyak 50.228 butir.

Selain itu, pihak kepolisian juga merazia tempat-tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal dan berhasil menyita sebanyak 9.468 botol.

"Dari keseluruhan barang bukti yang disita apabila dirupiahkan mencapai Rp3 miliar dan kita dapat menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved