Diduga Menjual Obat Terlarang, Toko di Parung Bogor Disegel Petugas Gabungan

Sejumlah toko dan tempat yang diduga menjual obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor disegel pada Senin (25/05/2026).

Tayang:
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: khairunnisa
Dok Polsek Parung
TOKO DI BOGOR DISEGEL: Proses penyegelan tempat yang diduga menjual obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada Senin (25/05/2026). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Petugas gabungan penyegelan terhadap tempat-tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan oleh jajaran Polsek Parung bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan ( Forkopimcam) Parung.

Selain itu, Kepala Desa, MUI, Unsur Pemuda dan masyarakat juga terlibat dalam penyegelan tempat yang diduga menjual obat keras ilegal.

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, penyegelan dilakukan pada Senin (25/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyegelan terhadap toko atau tempat yang diduga digunakan untuk menjual obat keras ilegal tanpa izin. 

Baca juga: Gerebek Tempat Penjualan Obat Terlarang di Pasar Laladon Bogor, Polisi Amankan 3.300 Butir

Penyegelan dilakukan menggunakan segel Forkopimcam sebagai bentuk tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang meresahkan masyarakat.

"Sasaran patroli meliputi Jalan Haji Mawi tepatnya di depan Gang Serius, Jalan Raya Parung–Gunung Sindur tepatnya di samping Gang Pelor," ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara aparat pemerintah, TNI-Polri, para kepala desa, tokoh agama, unsur pemuda, dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Parung.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya di lingkungan sekitar.

"Kami bersama Forkopimcam Parung dan seluruh elemen masyarakat berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan. Kegiatan ini juga merupakan respons atas keresahan masyarakat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved