Petani dan Mahasiswa Geruduk Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Minta Pemerintah Bela Masyarakat
Mereka meminta ATR/BPN memberikan kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat, terlebih pada petani
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Massa gabungan dari petani dan mahasiswa menggereduk kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman pada Rabu (4/6/2026).
Massa yang tergabung dalam Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) datang menggunakan bus dan angkot.
Dalam aksi unjuk rasa, massa menuntut penyelesaian masalah agraria dan hak atas tanah.
Mereka meminta ATR/BPN memberikan kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat, terlebih pada petani penggarap lahan di kaki Gunung Salak.
Tuntutan utama massa aksi yakni meminta ATR/BPN menolak permohonan hak baru yang diajukan PT Bahana Sukama Sejahtera (PT BSS) atas lahan eks HGB yang telah terlantar sejak 2017.
Lahan seluas ratusan hektar yang tersebar di Desa Tugujaya, Pasirjaya, Cijeruk, Cipelang, Tanjungsari, dan Tajurhalang tersebut saat ini telah dikelola secara produktif oleh ribuan petani penggarap sebagai sumber penghidupan dan ketahanan pangan lokal.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor Yusuf Bachtiar menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) juncto PP No. 18 Tahun 2021, demi hukum HGB PT BSS telah berakhir dan hapus sejak tahun 2017.
Sejak saat itu, tanah tersebut secara mutlak berstatus sebagai Tanah Negara.
"PT BSS tidak memiliki hak eksklusif atau hak otomatis untuk memperpanjang. Selama 9 tahun mereka menelantarkan tanah ini, dan kini saat petani telah menjadikannya lahan pertanian produktif, mereka mencoba mengklaimnya kembali. Ini jelas melanggar fungsi sosial tanah yang diatur Pasal 6 UUPA," katanya.
Legitimanis formal PT BSS kini telah runtuh di tingkat akar rumput.
Melalui Surat Jawaban Resmi Pemerintah Desa Cipelang (No. 500.17.2/65/V/2026) dan Pemerintah Desa Pasirjaya (No. 593.2/.7.1./Pem/V/2026) tertanggal 12 & 13 Mei 2026, segala bentuk rekomendasi dan dukungan administratif untuk PT BSS telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Acara Verifikasi Lapangan bersama Kepala Desa, BPD, LPM, dan Tokoh Masyarakat membuktikan secara hukum bahwa PT BSS sama sekali tidak menguasai lahan secara fisik.
Dengan demikian, berkas permohonan PT BSS dinyatakan tidak memenuhi syarat clear and clean dan cacat prosedur untuk diproses oleh ATR/BPN.
Perjuangan petani HPPMI didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Surat Menteri ATR/BPN Nomor: B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang secara spesifik memerintahkan Penataan Kembali Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemilikan atas Tanah Negara Bekas HGB PT BSS.
Sesuai dengan mandat Perpres Reforma Agraria, tanah terlantar ini harus diprioritaskan untuk redistribusi kepada petani penggarap eksisting.
ATR/BPN Kabupaten Bogor
Jalan Tegar Beriman
petani
Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia
HPPMI
| Gandeng IPB, Polda Jabar Bantu Bangun Solar Dryer Home untuk Jaga Kualitas Jagung Petani |
|
|---|
| Masih dalam Tahap Penyempurnaan, Skywalk Jalan Tegar Beriman Cibinong Bogor Belum Optimal |
|
|---|
| Jelang Hari Raya Idul Adha 2026, Harga Sapi Kurban di Cibinong Bogor Mulai dari Rp14 Jutaan |
|
|---|
| Sosok Pemotor yang Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Tegar Beriman Bogor Terkuak, Nasibnya Memilukan |
|
|---|
| Pohon Tumbang di Jalan Tegar Beriman Bogor Sebabkan Pemotor Tewas, Warga Minta Dilakukan Pemangkasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Aksi-unjuk-rasa-di-kantor-ATRBPN-Kabupaten-Bogor.jpg)