Susno Duadji Heran Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Disanksi Demosi 7 Tahun, Terlalu Ringan ?

Sopir rantis Brimob yang melindas ojol Affan Kurniawan akhirnya telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Youtube Kompas TV, TV One
RANTIS LINDAS OJOL - Foto Susno Duadji (kiri) dan Bripka Rohmat (kanan). Atas putusan sanksi terhadap Bripka Rohmat, Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji heran, bandingkan dengan hukuman personel lain. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sopir rantis Brimob yang melindas ojol Affan Kurniawan akhirnya telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri.

Sopir rantis itu diketahui bernama Bripka Rohmat, atas kesalahannya dia dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

Hukuman ini berbeda dengan atasannya Kompol Cosmas yang mana saat kejadian di dalam rantis duduk disamping Rohmat yang mengemudi rantis tersebut.

Kompol Cosmas telah dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Atas putusan sanksi terhadap Bripka Rohmat ini, Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji heran.

Menurut dia, Kompol Cosmas wajar dikenai sanksi PTDH karena dia pangkat tertinggi di dalam rantis itu.

"Tetapi kalau untuk Bripka Rohmat yang driver daripada Rantis itu saya tadi kurang jelas apakah demosi daripada mutasi artinya turun jabatan dari supir menjadi apa?, anggota anggota biasa ?, berarti kehilangan tunjangan untuk driver ?," kata Susno dikutip dari TV One, Kamis (4/9/2025).

"Kan tidak terlalu berat hukumannya nih, ringanlah, hanya dipotong tunjangan. Tidak ada tadi turun pangkat, tidak ada pemberhentian," imbuh Susno.

Karena menurutnya sanksi ini cenderung ringan, maka hal ini perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Polri.

Karena terlalu jauh berbeda sanksinya dengan Kompol Cosmas yang dipecat.

"Nah ini perlu dijelaskan kepada publik oleh Polri ya. Mengapa sampai yang ini sedemikian ringan, yang ini sedemikian berat gitu," kata Susno.

"Pemecatan itu yang terberat untuk anggota Polri ya, karena hilang pensiun, kemudian dari nama baik keluarga dan sebagainya," imbuhnya.

Maka dari itu, kata Susno, publik perlu tahu alasan atau penjelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan ini.

Karena Bripka Rohmat merupakan driver dari rantis yang melindas korban.

"Dia sopir, dia driver, maju mundur kendaraan itu tergantung dia, cepat tidaknya tergantung dia nekan gasnya, kemudian dialah yang menabrak ini," sambung Susno.

"Tapi kok hanya hukumannya dipindahkan dari sopir ke apa gitu kan. Kan tidak ada perkataan bahwa dia di PTDH. Nah, ini publik ingin tahu perlu penjelasan mengapa sampai demikian. Tadi kebetulan oleh Humas Polri kan tidak dijelaskan," kata Susno.

Menurut Susno, wajar jika yang bersangkutan dihukum ringan karena kesalahannya ringan.

Namun Bripka Rohmat adalah yang mengendalikan kendaraan taktis itu sampai menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.

"Tapi kalau dia misalnya tidak wajar gitu kok dialah yang mengendalikan kendaraan kok hanya diturunkan. Nah, ini perlu penjelasan gitu kan. Jadi yang penting asal adil," ujarnya.

Selain itu, Susno juga mempertanyakan soal anggota polisi lainnya yang turut diamankan karena saat kejadian di dalam rantis mereka duduk di belakang.

"Nah, termasuk juga nanti ini, yang lima. Yang lima ini kan penumpang. Kalau kita naik angkot, sopir nabrak, kemudian yang punya angkot ada di sebelah, mungkin dua ini taruhlah dihukum," kata Susno.

"Tapi apakah penumpang harus disidangkan juga?. Ini kan tanda tanya, harus keadilan. Nah, kita juga belum lihat di sana apakah dalam sidang ini ada pembelanya, pendamping gitu. Pendamping itu harus ada supaya keadilan bisa tegak," ungkapnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved