Kejanggalan Ricuh Demo 25-31 Agustus 2025, Pengamat Sorot Waktu Penjarahan, Yakin Bukan Mahasiswa
Sejumlah kejanggalan saat kericuhan demo pada 25-31 Agustus 2025 kemarin dicurigai oleh Pengamat kepolisian
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah kejanggalan saat kericuhan demo pada 25-31 Agustus 2025 kemarin dicurigai oleh Pengamat kepolisian Hermawan Sulistyo.
Hermawan yakin bahwa dalang dari kericuhan saat demo itu bukanlah dari elemen mahasiswa.
Penjarahan yang terjadi berlangsung di waktu yang berdekatan dengan aksi demo dan di lokasi yang berjauhan sehingga sulit diantisipasi aparat.
Hermawan mencontohkan jarak waktu penjarahan di rumah Sri Mulyani dan rumah Ahmad Sahroni.
"Kedua itu jarak waktunya itu hanya satu jam," kata Hermawan, saat diwawancara Tribunnews.com dalam program On Focus, Kamis (4/9/2025).
"Jadi agak sulit mengantisipasi karena ini bukan massa pedemo dari yang ketangkap-tangkap," sambungnya.
Jebolan doktor Arizona State University ini mengatakan kalaupun pihak kepolisian mengerahkan puluhan personel untuk menjaga satu lokasi, hal itu tetap tidak dapat membendung aksi yang dilakukan massa.
Sebab, jumlah orang dari kelompok demonstran lebih banyak daripada personel polisi yang berjaga.
Terkait hal ini, ia mempertanyakan dari mana para peserta aksi yang melakukan demonstrasi hingga penjarahan itu berasal.
Selain itu, katanya, ada kejanggalan ketika aksi demonstrasi dilakukan hingga malam hari.
Pasalnya, elemen mahasiswa sudah meninggalkan lokasi demo sejak pukul 18.00 WIB sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi pertanyaan saya adalah kalau orang-orang yang menjarah itu jumlahnya banyak, mereka (berasal) dari mana? Kedua, mereka itu nyerangnya dari sore sampai malam bahkan rumahnya Sri Mulyani itu malam, diserangnya itu malam, mana ada demo malam-malam gitu, kan semua sudah banyak yang pulang mahasiswa jam 18.00 sore pulang, paling lambat itu jam 19.00 sudah pulang," ucapnya.
Tak hanya itu, menurutnya, tidak mungkin aksi dilakukan hingga larut malam, ketika terdapat demonstran, khususnya dari elemen mahasiswa, yang sudah melakukan aksi sejak pagi hari.
"Enggak kuat lah demo dari jam 12.00 WIB, apalagi ada yang mulai pukul 08.00 pagi itu enggak mungkin sampai jam 00.00 itu masih melakukan demo," ucapnya.
Hingga saat ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan 43 orangsebagai tersangka terkait aksi ricuh di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Ade Ary menegaskan, dari 43 tersangka yang sudah diamankan, 42 di antaranya merupakan orang dewasa dan satu tersangka lainnya masih berusia anak.
“42 dewasa dan 1 adalah anak berusia belum 18 tahun,” jelas Ade.
Lebih lanjut, pihak kepolisian merinci status hukum dari masing-masing tersangka.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu mengatakan tidak semua tersangka dilakukan penahanan.
"38 ditahan, 1 DPO, kemudian 1 tersangka itu dilakukan penahanan Direktorat Siber. Kemudian dua tersangka diminta untuk wajib lapor, kemudian satu anak tidak dilakukan penahanan,” ucap Ade.
Polisi menduga para tersangka terlibat dalam sejumlah aksi rusuh selama unjuk rasa berlangsung.
Mereka disebut melakukan perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap anggota kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Ungkap Kejanggalan Demo Ricuh di Jakarta 25-31 Agustus 2025, Pertanyakan Asal Massa
Hoaks Video Pembagian Uang Hasil Jarahan dari Brankas Ahmad Sahroni, Ini Faktanya Sebenarnya |
![]() |
---|
Pengakuan Kompol Cosmas Nangis Usai Dipecat Karena Tewaskan Affan Ojol, Ungkit Perintah Komandan |
![]() |
---|
19 Orang Diamankan Polisi Gegara Penjarahan Rumah Uya Kuya, Pengejaran Masih Terus Dilakukan |
![]() |
---|
Reaksi Agnez Mo dari Sentil EQ DPR hingga Pesan Mendalam, Ikut Soroti Permintaan Maaf Sufmi Dasco |
![]() |
---|
Reaksi Pilu Anak Uya Kuya Saat Rumah Dijarah, Ayahnya Pasrah, Ibunya Posting Tentang Belajar Ikhlas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.