Kompaknya 2 Polisi Pelindas Ojol Affan Ngaku Jalankan Perintah, Susno Duadji: Perintah Siapa ?

Dua anggota polisi Brimob pengendara rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi dalam sidang Kode Etik

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase Youtube Metro TV dan Kompas TV
RANTIS LINDAS OJOL - Foto dua polisi yang disanksi karena lindas ojol saat demo dan foto Susno Duadji. Dua anggota polisi Brimob pengendara rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Susno Duadji mempertanyakan, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua anggota polisi Brimob pengendara rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan telah dijatuhi sanksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka adalah Bripka Rohmat sebagai driver rantis dan Kompol Cosmas yang duduk di samping driver rantis.

Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi 7 tahun, sedangkan Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Saat menyampaikan tanggapan usai dijatuhi sanksi saat sidang kode etik, kedua polisi ini sama-sama menahan pedih dan mengungkit menjalankan perintah atasan.

Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pun mempertanyakan kompaknya pengakuan dari dua anggota polisi yang terlibat dalam kematian Affan Kurniawan saat demonstrasi Agustus 2025 kemarin ini.

"Kita dengar tadi keluhannya, 'saya hanya melaksanakan perintah'. Nah, sekarang mudah-mudahan dari tim pemeriksa kode etik perintah siapa kendaraan itu bergerak?," kata Susno dikutip dari Youtube Metro TV.

"Apakah memerintahkan kendaraan itu bergerak sudah memperhatikan kondisi lapangan ?, dan bergeraknya itu untuk apa?," sambung Susno.

Sebab, kata dia, tugas rantis itu bukan untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Melainkan untuk mengamankan pengunjuk rasa agar pengunjuk rasa tidak diganggu, tidak disusupi oleh kelompok-kelompok perusuh, supaya unjuk rasa sebagai hak konstitusional warga negara dalam suatu negara demokrasi bisa terlaksana dengan baik.

Makanya, kata dia, dalam pengamanan unjuk rasa bukan tiba-tiba rantis itu ada di DPR, sebab jauh-jauh hari sebelumnya sudah terdiksi akan ada unjuk rasa, tentunya ada pembentukan organisasi pengamanan.

"Nah, sekarang saya tidak tahu Polda Metro Jaya atau Mabes Polri membentuk suatu organisasi apa tidak, tapi saya yakin pasti dibentuk organisasinya," katanya.

"Nah, si pemeriksa kode etik apakah sudah memeriksa rencana pengamanan itu ?, siapa yang akan atau yang berhak memerintahkan pergerakan rantis itu ?, kemudian tugas rantis itu untuk apa ?," sambung dia.

Rencana pengamanan itu, kata Susno, pasti ada dan dibriefingkan kepada anggota kemudian pada saat terjadi sesuatu, apa cara bertindaknya ?, cara bertindak satu, cara bertindak dua dan sebagainya itu dijelaskan.

Dalam pengerakan rantis itu, kata Susno, pasti ada komandonya.

"Pergeserannya tuh ke mana ?, untuk apa ?, itu pasti ada perintah dari komando di lapangan. Atau mungkin juga komando yang lebih tinggi daripada yang di lapangan. Dan tentunya dalam memerintahkan Rantis itu bergerak dengan memperhatikan kondisi lapangan, bukan semaunya si pengemudi," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved