Tidak Naik, Ini Rincian Tarif Listrik PLN di Oktober 2025 untuk Semua Golongan
Tarif listrik PLN Oktober 2025 resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tarif listrik PLN Oktober 2025 resmi diumumkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah memastikan tarif listrik 2025 kuartal IV tidak mengalami kenaikan.
Penetapan tarif listrik per kWh periode Oktober-Desember 2025 berlaku untuk semua golongan pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, industri, hingga pelanggan sosial.
Tarif listrik PLN tersebut tetap sama dengan kuartal sebelumnya.
Menurut Plt. Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Tri Winarno, keputusan menjaga tarif listrik PLN Oktober 2025 bertujuan melindungi daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha.
Sesuai aturan, tarif listrik PLN seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Indikator penyesuaian tarif listrik mencakup kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Namun, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment kuartal IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri, Rabu (24/9/2025).
Selain itu, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tidak berubah.
Subsidi mencakup kelompok sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta UMKM.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tambah Tri.
Tri menegaskan, meskipun tarif listrik tidak berubah, pemerintah bersama PLN tetap memperkuat infrastruktur kelistrikan, memperluas akses, dan mendorong transisi energi melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).
Rincian Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2025
Rumah Tangga Non-Subsidi
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Pelanggan Sosial (Subsidi)
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Perbedaannya, pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Tarif Listrik PLN Oktober 2025 untuk Semua Golongan"
Pra Event PLN Electric Run Harian Kompas di Kota Bogor, Pelari Semangat Kumpulkan Sampah di Jalan |
![]() |
---|
Dukung Pengembangan Energi Berkelanjutan, Bupati Bogor Hadiri IIGCE 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Mulai Berlaku 19 Agustus 2025, Ini 50 Motor yang Dilarang Isi Pertalite |
![]() |
---|
Ditjen Kementerian ESDM Tindak Tambang Ilegal di Cibinong, Sekda Kabupaten Bogor : Gak Ada |
![]() |
---|
PLN Membahayakan Pengendara di Bomang Kabupaten Bogor, Tiang Listrik Dibiarkan Tengah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.