Ditjen Kementerian ESDM Tindak Tambang Ilegal di Cibinong, Sekda Kabupaten Bogor : Gak Ada

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah melakukan penindaka

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika saat ditemui di kawasan Agrowisata Gunung Mas Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Minggu (27/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah melakukan penindakan pertambangan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pertambangan tersebut mengelola mineral logam yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dari dalam negeri. 

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari tambang ilegal itu disebut bisa mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengaku belum mengetahui kejadian tersebut.

"Itu dimana?," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Ajat Rochmat Jatnika mengaku telah menkonfirmasinya kepada camat yang memiliki wilayah bernama Cibinong.

Pimpinan wilayah yang dikonfirmasinya untuk memastikan informasi tersebut yaitu Camat Cibinong dan Camat Gunungsindur. 

Akan tetapi, ia menyebut tidak ada laporan kaitan penindakan pertambangan ilegal di wilayah yang disebutkan.

"Gak ada, nanya Camat Cibinong gak ada, Camat Gunungsindur kan di sana ada Desa Cibinong, Gak ada juga," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved