2 Remaja Lampung Nekat Jadi Begal, Curi Motor Anak 13 Tahun, Korban Ditinggal di Kebun Jagung
Aksi tersebut terjadi di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Dua remaja berinisial PRA (17) dan DS (14) diringkus jajaran Polsek Tanjung Bintang.
Keduanya diringkus polisi setelah melakukan aksi begal terhadap RA (13).
Aksi tersebut terjadi di rumah salah satu pelaku di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung.
Desa Tanjung Indah berlokasi di timur Bandar Lampung.
Dari Bandar Lampung, butuh perjalanan sekira 50 menit untuk sampai di Desa Tanjung Indah.
Mengutip TribunLampung.co.id, keduanya menganiaya dan mengambil motor korban.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas.
"Dua pelaku berinisial PRA (17) dan DS (14). Keduanya berstatus anak di bawah umur," ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menuturkan, aksi perampokan dengan kekerasan tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) malam.
Saat itu, korban dibawa paksa oleh kedua pelaku saat mengendarai motor bersama temannya.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di Desa Jati Baru, Tanjung Bintang. Korban seorang pelajar laki-laki berinisial RA (13), sempat dibawa paksa oleh dua pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama temannya," ujar Kompol Edi.
Ia melanjutkan, para pelaku lantas menganiaya korban dan meninggalkannya di area perkebunan jagung.
"Para pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggalkannya di area perkebunan jagung," sambungnya.
Orang tua korban yang tak mendapati anaknya tak pulang pun melaporkan hal tersebut ke polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan meminta keterangan saksi, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Selain mengakui perbuatannya, kedua pelaku mengaku sempat membawa korban ke Bandar lampung, tempat mereka menyembunyikan motor hasil curian.
Polisi pun kembali melakukan penelusuran dan berhasil menemukan korban serta mengamankan satu motor hasil curian milik korban.
Kini, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Ia pun mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan segera melapor polisi apabila melihat kejadian yang mencurigakan.
| Motif Tawuran yang Mengakibatkan Pelajar Tergeletak di Kencana Bogor, Tenyata Sudah Janjian |
|
|---|
| Petaka 2 Remaja Bogor Ditemukan Tewas di Tengah Sawah, Korban Alami Insiden Saat Mancing |
|
|---|
| Sosok Pemuda Bejat yang Lecehkan Wanita Saat Sedang Sholat, Fetish Pelaku Terbongkar Lewat Isi HP |
|
|---|
| Pilunya Nasib Gina Pelajar SMP Dibully Tapi Malah Dikeluarkan dari Sekolah, Kepsek Bongkar Faktanya |
|
|---|
| Polisi Ungkap Dugaan Motif di Balik Kematian Remaja Cibinong, Diduga Ribut karena Masalah Asmara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/bbebgal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.