5 Tahun Jadi Simpanan AKBP Basuki, Dosen Dwi Diam-diam Keluar dari KK, Baru Ketahuan Saat Ibu Wafat

5 tahun jadi simpanan AKBP Basuki, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) ternyata bohong pada keluarganya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
DOSEN TEWAS TANPA BUSANA - 5 Tahun Jadi Simpanan AKBP Basuki, Dosen Untag Diam-diam Keluar dari KK, Baru Ketahuan Saat Ibu Wafat 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lima tahun jadi simpanan AKBP Basuki, dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) ternyata bohong pada keluarganya.

Ternyata Levi diam-diam keluar dari Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Kebohongan itu bahkan baru terungkap setelah ibunya meninggal dunia pada tahun 2024 lalu.

Setelah tinggal bersama dengan AKBP Basuki sejak tahun 2020, Levi akhirnya memutuskan pindah KK.

Levi yang awalnya masih satu keluarga dengan ibu dan kakaknya itu, memilih pindah ke KK ABKP Basuki.

Padahal saat itu ibunya belum meninggal dunia.

Fakta itu baru diketahui oleh kakaknya, Perdana Cahya Devian Melasco saat ibu mereka wafat di tahun 2024.

Devian awalnya berencana mengurus KK selepas ibunda meninggal dunia.

Namun ia kaget saat mengetahui kalau adiknya itu sudah berpindah KK.

"Di situlah saya kaget, ketika hanya nama saya yang ada di KK itu. Saya tidak bertanya lebih jauh karena (korban) orangnya tertutup," kata Vian dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (21/11/2025).

Hal itu juga diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir.

Ia membenarkan kalau korban Levi adal dalam satu KK dengan AKBP Basuki.

Kepastian ini diperoleh oleh Zainal saat mengurus akta kematian korban di dinas terkait.

Pada KK itu, nama korban ada bersama AKBP Basuki beserta istri dan anaknya.

"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," jelas dia.

Kuasa hukum juga meminta penydik untuk menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi.

Apalagi kata dia, AKBP Basuki diduga sempat mengirim foto korban yang meninggal dunia kepada salah satu kerabat korban.

Namun foto itu kemudian dihapus lagi.

"Dalam foto itu diduga ada bercak di paha dan perut. Foto itu belum sempat disimpan (oleh penerima), dihapus lagi," jelasnya.

Baca juga: Sosok 2 Wanita di Kartu Keluarga AKBP Basuki, Ternyata Bukan Hanya Dosen yang Tewas Tanpa Busana

Zainal juga mengungkap, AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik, yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban.

Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan.

"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.

Sudah tinggal bersama 5 tahun

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kalau AKBP Basuki dan korban terlibat hubungan asmara.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kombes Pol Artanto dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).

Akibat adanya hubungan terlarang itu, AKBP Basuki ditahan oleh Bidpropam selama 20 hari mulai 19 Nomember hingga 8 Desember 2025.

Penahanan itu dilakukan karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengedalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu telah melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut yakni menjalin hubungan dengan wanita lain meski sudah berkeluarga.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata dia.

Baca juga: Beda Penampilan Dosen Dwi Sebelum Jalin Asmara dengan AKBP Basuki, Sosok Mantan Pacar Korban Terkuak

Perbuatan AKBP Basuki ini, kata dia, merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.

Hubungan gelap AKBP Basuki dan korban sudah terjalin sejak 2020 saat terjadi pademi Covid-19.

Meski begitu, pihak kepolisian akan mencari keterangan dari pihak lain.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelas Artanto.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjalin hubungan terlarang itu, AKBP Basuki dan Dwinanda tinggal satu atap.

Bahkan ketiak peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu sedang berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik," tandasnya.

Ia juga mengungkap kalau AKBP Basuki akan segera dipecat.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," ucapnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved