Anggota DPRD dan Anak Terjaring OTT, Uang Suap Dipakai untuk Beli Mobil Alphard

KT dan RA sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com/Kompas.com
OTT KPK - Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA saat berada di Kejati Sumatera Selatan, Rabu (19/2/2026). ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek Dinas PUPR senilai Rp 1,6 Miliar.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, ditetapkan sebagai tersangka terkait suap proyek Dinas PUPR senilai Rp 1,6 miliar.

KT dan RA sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Rabu (17/2/2026) malam.

Kepala Kejati Sumatera Selatan, Ketut Sumendana, mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim sebelumnya menganggarkan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu yang berada di Kecamatan Tanjung Agung.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp 7 miliar.

Namun, KT dan RA diduga menerima suap Rp 1,6 miliar untuk memuluskan proyek tersebut.

"Uang dari suap tersebut dibelikan Alphard dengan nomor polisi B 2451 KYR," kata Ketut saat menggelar konferensi pers di Palembang, Rabu (19/2/2026) malam.

Barang Bukti dan Pengembangan Ketut menjelaskan, mobil Alphard yang diduga dibeli dari hasil uang suap tersebut telah dibawa ke Kejati Sumsel sebagai barang bukti.

Selain itu, barang elektronik ponsel, surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara juga dibawa petugas.

"Perkara ini akan terus kami lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah, termasuk juga bupati," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim inisial KT terkait dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Tak hanya KT, anak kandungnya RA juga ikut digelandang petugas karena diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kepala Kejati Sumatera Selatan Ketut Sumendana mengatakan, penangkapan keduanya terkait dugaan adanya pemberian uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha terkait pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved