Breaking News

Awal Mula Kasus PT DSI, Jadi Pemicu Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi

Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ikut terseret kasus hukum PT Dana Syariah Indonesia hingga diperiksa kepolisian.

Tayang:
Editor: khairunnisa
Kompas.com
KASUS PT DSI: Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono saat tiba di Bareskrim Polri, Kamis (2/3/2026). Dude dan Alyssa ikut terseret kasus hukum PT Dana Syariah Indonesia hingga diperiksa kepolisian. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ikut terseret kasus hukum PT DSI hingga diperiksa kepolisian.

Dude dan Alyssa mendatangi Markas Besar (Mabes) Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Kamis (2/4/2026). 

Mengenakan pakaian rapi, keduanya tampak tenang saat tiba di gedung Bareskrim. 

Dude Harlino membenarkan bahwa kedatangannya kali ini merupakan yang pertama dalam rangkaian penyidikan tersebut. 

"Agenda, undangan klarifikasi terkait dengan DSI ini di Bareskrim Polri," ujar aktor sinetron itu saat ditemui di Mabes Polri. 

Pemeran utama sejumlah sinetron populer itu menegaskan, dirinya hadir bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi yang diminta memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan yang tengah berjalan. 

"Pertama kali, dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat InsyaAllah," tuturnya. 

Keterlibatan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus ini bermula dari peran keduanya sebagai wajah promosi perusahaan fintech tersebut. 

Suami dari pesinetron Alyssa Soebandono itu mengaku menjabat sebagai brand ambassador PT DSI sejak 2022 hingga 2025. 

"Dari 2022 ya, tiga tahun kurang lebih. Sampai 2025," beber Dude. 

Latar Belakang Kasus PT DSI 

PT Dana Syariah Indonesia merupakan platform teknologi finansial (fintech) berbasis layanan pinjam-meminjam (peer-to-peer lending) yang mengklaim beroperasi sesuai prinsip syariah. 

Masalah mulai mencuat sejak sekitar Oktober 2025, ketika ribuan pemberi dana (lender) mengalami kesulitan menarik kembali modal maupun imbal hasil investasi yang dijanjikan. 

Dugaan penipuan ini terkuak ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen namun tidak dapat dilakukan. 

Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan PT DSI diduga mencatut data peminjam lama (existing borrower) yang masih aktif, lalu melampirkannya pada proyek-proyek fiktif baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat umum sebagai instrumen investasi. 

Merespons laporan gagal bayar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap DSI sejak 15 Oktober 2025, sekaligus melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri dan meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved