Curhat Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Usai 5 Jam Diperiksa Bareskrim, Bongkar Soal Kasus PT DSI

Dude dan Alyssa disebut tak terlibat dalam urusan internal PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang kini terseret kasus dugaan penipuan. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: khairunnisa
Kompas.com
KASUS PT DSI: Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono saat tiba di Bareskrim Polri, Kamis (2/3/2026). Dude dan Alyssa ikut terseret kasus hukum PT Dana Syariah Indonesia hingga diperiksa kepolisian. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mengurai curhatan usai diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (2/4/2026). 

Dude dan Alyssa disebut tak terlibat dalam urusan internal PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang kini terseret kasus dugaan penipuan. 

Kuasa hukum Dude dan Alyssa, Muhamad Alyudi Harahap, menegaskan kliennya hanya berperan sebagai brand ambassador PT DSI dan bekerja berdasarkan kontrak profesional dengan perusahaan tersebut. 

"Jika ada pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kami sampaikan tidak mengetahui. Kami murni pihak eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak dan telah dijalankan," kata Alyudi seusai pemeriksan Dude-Alyssa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026). 

Dude dan Alyssa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyaluran pendanaan oleh PT Dana Syariah Indonesia. 

Selama 5 jam pemeriksaan, Dude Herlino mendapat 32 pertanyaan, sementara Alyssa Soebandono menerima 21 pertanyaan.  

Alyudi menyebutkan, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan hubungan kerja kliennya dengan PT DSI

"Mas Dude berperan sebagai brand ambassador PT DSI dan hubungan itu jelas diatur dalam kontrak. Kontrak dibuat per tahun dan diperpanjang setiap tahun. Hanya sebatas itu," ujar Alyudi. 

Baca juga: Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim Hari Ini, Imbas Kasus Penipuan PT DSI

Menurut Alyudi, penyidik juga menanyakan nilai jasa brand ambassador yang diterima Dude. 

Ia menilai nominal tersebut proporsional dengan pekerjaan yang dilakukan sesuai kewajiban dalam kontrak. 

Alyudi menambahkan, sebelum menjalin kerja sama, kliennya telah menerapkan prinsip kehati-hatian, antara lain dengan memastikan PT DSI memiliki izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta keberadaan Dewan Pengawas Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

"Adanya izin dari otoritas negara menjadi dasar bahwa secara legal tidak ada masalah dalam kerja sama tersebut. Jika kemudian muncul persoalan internal di PT DSI, hal itu menjadi ranah perusahaan," kata dia menambahkan. 

Dude Herlino menegaskan dirinya hadir untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi. 

"Kami selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama aspek hukum sebelum menandatangani kontrak," kata Dude. 

"Kehadiran kami hari ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum agar perkara ini menjadi jelas," ujar dia.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved