Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Mark Up Video Profil Desa, Bakal Lapor Balik ?

Amsal juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang menurutnya menjadi angin sega

Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Youtube
KASUS AMSAL SITEPU: Inilah profil Amsal Christy Sitepu, videografer yang divonis bebas setelah sempat dipenjara karena dugaan kasus korupsi. Amsal tuai simpati DPR. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Videografer Amsal Sitepu yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memilih tidak mengambil langkah hukum lanjutan.

Meski sempat menjalani 131 hari masa penahanan, Amsal menegaskan belum memiliki rencana untuk melaporkan balik pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

"Kami belum ada komunikasi dengan penasihat hukum untuk lapor balik. Yang pasti, 131 hari ini saya berpikir dampaknya mungkin buruk buat saya, tapi saya ingin efeknya baik untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif," ujar Amsal di kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis (2/4/2026) malam.

Ia menekankan, kasus yang dialaminya harus menjadi pelajaran dan momentum bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

"Saya mau fokus bagaimana perkara ini setelah divonis bebas menjadi momentum yang baik untuk pekerja ekonomi kreatif," katanya.

Amsal juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang menurutnya menjadi angin segar bagi dirinya dan pelaku ekonomi kreatif lainnya.

"Kemenangannya sudah terjadi. Bahkan di kesimpulan RDP disebutkan tidak akan ada banding atau kasasi. Itu menurut saya sudah menjadi kemenangan besar untuk kita semua," jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan menghentikan polemik, Amsal mengaku ingin mengakhiri seluruh kegaduhan, termasuk di media sosial.

"Harapan kita memang berhenti di kasus ini saja. Kita mau sudahi ini. Jangan ada lagi masalah seperti ini, termasuk keributan di media sosial," ucapnya.

Ia mengajak para pelaku ekonomi kreatif untuk kembali fokus berkarya demi kemajuan bangsa.

"Mari kita kembali berkarya, menciptakan karya-karya yang baik untuk memajukan negara kita," katanya.

Amsal pun menegaskan dirinya tidak ingin memperpanjang polemik yang berpotensi memicu kegaduhan baru.

"Saya sebisa mungkin tidak berkomentar yang menimbulkan kegaduhan baru. Yang pasti, kemenangan finalnya sudah kita raih bersama," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsaldinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved