Nasib Petugas yang Biarkan Napi Korupsi Ngopi di Luar Penjara, Dijatuhi Sanksi tapi Rahasia
petugas pengawal dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur karena tidak mencegah narapidana singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari yang mengawal narapidana (napi) kasus korupsi, Supriadi, dijatuhi sanksi disiplin setelah membiarkan yang bersangkutan ngopi di sebuah coffee shop.
Sanksi tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai video yang menunjukkan Supriadi jalan-jalan sambil ngopi viral di media sosial.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan terkait keberadaan napi di luar rutan dengan mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) untuk melakukan penyelidikan.
“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Sulardi, dikutip dari TribunSultra, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas pengawal dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur karena tidak mencegah narapidana singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya.
Padahal, sesuai ketentuan, petugas seharusnya langsung membawa narapidana kembali ke rutan tanpa berhenti di luar kepentingan pengawalan.
Atas pelanggaran tersebut, petugas dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari tugasnya di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
Sulardi menegaskan, detail sanksi tidak dipublikasikan karena bersifat internal.
“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Supriadi juga dikenai sanksi berupa penempatan di sel isolasi dan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari.
Dalam perkara yang menjeratnya, eks Kepala Syahbandar Kolaka tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 233 miliar.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu, Supriadi dinyatakan menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Kegiatan itu menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dan dilakukan melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,255 miliar. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 233 miliar.
| Peran 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan di FH UI, Ada yang Jadikan Kakak Sendiri Objek Seksual |
|
|---|
| Terkuak Alasan Yai Mim Ditaruh di Sel Terpisah Sebelum Meninggal, Polisi Pastikan Tak Ada Kekerasan |
|
|---|
| Cek Kondisi Tahanan, Kapolsek Megamendung Bogor Pastikan Penerapan Protap di Ruangan Sel Berjalan |
|
|---|
| Dulu Ngaku Tolak Usul Motor BGN, Menkeu Purbaya Kini Bingung Muncul Puluhan Ribu Unit: Saya Cek Lagi |
|
|---|
| Cerita Polisi Mendadak Dimutasi Saat Usut Korupsi, Libatkan Pejabat Minahasa, Kini Pilih Mundur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/napi-kelyar-penjara.jpg)