Saling Memaafkan, Kasus Pemukulan Bro Ron Berakhir Damai dan Cabut Laporan

Perseteruan yang diwarnai aksi kekerasan dan saling lapor antara Ronald A Sinaga alias Bro Ron dengan Muhammad Rizal Berhet berakhir damai

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
KASUS PEMUKULAN BRO RON - Perseteruan yang diwarnai aksi kekerasan dan saling lapor antara Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga alias Bro Ron dengan Muhammad Rizal Berhet menemui titik akhir. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perseteruan yang diwarnai aksi kekerasan dan saling lapor antara Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald A Sinaga alias Bro Ron dengan Muhammad Rizal Berhet menemui titik akhir.

Kedua belah pihak sepakat damai dan langkah hukum diselesaikan lewat restorative justice.

Kedua pihak menyebut keputusan ini diambil setelah melewati proses mediasi yang panjang hingga akhirnya diumumkan pada konferensi pers di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026) sore.

Bro Ron Rangkul Pemukul

Momen perdamaian tersebut tergambar ketika Bro Ron merangkul Rizal dan Randi, pria yang sebelumnya ia laporkan atas tindakan kekerasan.

Menurut Bro Ron, keputusan mencabut laporan polisi setelah duduk bersama keluarga terduga pelaku dan mendengarkan kronologi kejadian secara utuh.

"Apa yang terjadi di lapangan bisa dibilang 100 persen itu miskomunikasi setelah mengetahui alur ceritanya kenapa kami di situ, kenapa ada Bang Randi, kenapa ada Bang Ical. Ternyata kami di situ bukan untuk bermusuhan. Murni miskomunikasi," ungkap Bro Ron di Mapolsek Metro Menteng, Kamis.

Meskipun banyak pihak luar yang mendorong agar kasus ini dilanjutkan ke meja hijau, Bro Ron pun menyebut tetap ingin memilih damai.

"Keputusan saya adalah untuk berdamai, menerima permohonan untuk kita saling merangkul, saling memaafkan, dan untuk tidak meneruskan kasus ini. Memang banyak yang berharap kasus hukum lanjut, tetapi bukan itu tujuan saya. Ujung-ujungnya kita menambah persaudaraan," ujarnya.

Restorative Justice

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Rondonuwu, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini telah memenuhi syarat restorative justice karena keduanya sepakat mencabut laporan masing-masing.

"Pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan," jelas Braiel. 

Terkait status perkaranya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menyebut bahwa penyidik sedang menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Klarifikasi Ucapan Rasisme

Perdamaian ini juga menjadi momen bagi keduanya mengklarifikasi berbagai narasi liar yang viral di media sosial, terutama terkait isu rasisme dan pengerahan preman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved