Israel Tahan WNI, Pemerintah Didesak Bawa Kasus ke Dewan HAM PBB

Langkah tersebut dinilai penting karena penahanan para WNI, termasuk empat jurnalis Indonesia, diduga melanggar hukum internasional

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com
JURNALIS DICULIK ISRAEL - Video Detik-detik 1 Aktivis dan 4 Jurnalis Indonesia Diculik Israel, Ditodong Senjata Laras Panjang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak pemerintah membawa kasus penahanan lima warga negara Indonesia (WNI) oleh militer Israel ke Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui mekanisme prosedur khusus.

Langkah tersebut dinilai penting karena penahanan para WNI, termasuk empat jurnalis Indonesia, diduga melanggar hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia.

"Dalam mandat resolusi itu tegas menginstruksikan agar negara-negara yang berkonflik wajib memberi perlindungan penuh terhadap mereka sebagai warga sipil," kata Sugiat kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Sugiat menegaskan penahanan WNI secara sewenang-wenang telah melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang Tahun 1992.

Menurut dia, tindakan militer Israel semakin bermasalah karena penangkapan dilakukan di perairan internasional, bukan di wilayah yurisdiksi Israel.

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah yang terus berupaya menyelamatkan WNI dari militer Israel," ujar legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sugiat menilai tindakan Israel juga melanggar perlindungan terhadap jurnalis di wilayah konflik sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 yang melarang penargetan terhadap jurnalis.

Selain mendesak pelaporan ke Dewan HAM PBB, Komisi XIII DPR juga meminta pemerintah memperkuat diplomasi dengan negara-negara yang menjadi lokasi perlintasan militer Israel guna memastikan kondisi dan lokasi penahanan para WNI.

"Ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan kelima WNI," ucapnya.

Sugiat juga mendorong Komite Internasional Palang Merah (ICRC) segera memperoleh akses penuh ke lokasi penahanan sesuai mandat Konvensi Jenewa untuk mencegah penyiksaan maupun perlakuan tidak manusiawi.

Di sisi lain, ia memastikan Komisi XIII DPR akan terus melakukan pengawasan aktif dan memberikan pendampingan politik kepada pemerintah hingga seluruh WNI dapat dibebaskan.

"Kami di Komisi XIII DPR akan mengawal hingga pembebasan kelima WNI berjalan optimal dan selaras dengan prinsip kemanusiaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengecam aksi pasukan Israel yang mencegat konvoi flotilla kemanusiaan menuju Jalur Gaza di perairan Siprus serta melakukan penahanan terhadap sejumlah WNI.

Pemerintah Indonesia melalui sejumlah KBRI, antara lain di Ankara, Kairo, Amman, Istanbul, dan Roma, terus berkoordinasi untuk mengupayakan pembebasan para WNI mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dukungan medis, serta menggalang dukungan di Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB, dan ICRC.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved