Tidak Dapat Restu, Pemuda Bakar Kandang Sapi dan Mobil Milik Orang Tua Pacar

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, kejadian bermula saat korban menerima laporan dari warga

Tayang:
Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews.com/Tribunnews.com
Polsek Tejakula saat melakukan olah TKP pasca kebakaran di kandang sapi dan garasi milik Nengah Sudarta. Dari hasil penyelidikan polisi menemukan unsur kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran. (Dokumentasi via Tribun Bali) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tejakula mengamankan seorang pemuda berinisial NA (25) asal Kabupaten Buleleng, Bali. NA nekat melakukan aksi pembakaran kandang sapi dan mobil milik warga karena diduga dendam akibat hubungan asmaranya dengan anak korban tidak mendapat restu orangtua.

Peristiwa pembakaran tersebut menimpa korban bernama Nengah Sudarta (57), seorang warga Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika menjelaskan, kejadian bermula saat korban menerima laporan dari warga sekitar bahwa kandang sapi miliknya telah dilalap si jago merah.

Mengetahui hal itu, korban langsung bergegas ke lokasi untuk memadamkan api secara mandiri lantaran khawatir dengan keselamatan hewan ternaknya.

"Akibatnya sapi berusia tujuh bulan milik korban mengalami luka bakar. Selain kandang, garasi milik korban yang berjarak 40 meter juga terbakar. Mengakibatkan satu mobil Suzuki Fentura dengan nomor polisi DK 8972 FA milik korban terbakar," kata AKP Gede Darma Diatmika, seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (27/5/2026).

Akibat aksi nekat pelaku, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 20 juta.

Merasa dirugikan, Nengah Sudarta langsung melaporkan tindak kriminal tersebut ke Polsek Tejakula untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Reskrim Polsek Tejakula bersama Unit Identifikasi Tempat Kejadian Perkara (Inafis) segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan sejumlah bukti kuat yang mengarah pada unsur kesengajaan pembakaran.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya satu buah korek api kayu, plastik pembungkus botol air mineral yang diduga kuat menjadi wadah bahan bakar jenis Pertalite, tutup botol berwarna biru, serta pecahan batu cor semen yang diduga digunakan pelaku untuk memecahkan kaca mobil korban.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan memperdalam informasi di lapangan, polisi akhirnya mengidentifikasi NA sebagai terduga pelaku utama.

Pemuda berusia 25 tahun tersebut berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (26/5/2026).

Di hadapan penyidik, NA akhirnya mengakui seluruh perbuatan nekatnya tersebut.

"Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak diizinkan menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban," ungkap AKP Diatmika.

Saat ini, NA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tejakula untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pidana berat terkait perusakan aset.

"Akibat perbuatannya, NA diancam Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tegas mantan Kasi Humas Polres Buleleng tersebut.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved