Harga Emas Antam Terbaru 11 Juni 2026 Melemah, Cek Rinciannya dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Catat dan simak update terbaru harga emas hari ini Antam, Kamis (11/6/2026) pukul 10.45 WIB. Harga emas terpantau melemah.

Tayang:
Editor: khairunnisa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
HARGA EMAS ANTAM: Ilustrasi emas Antam. Catat dan simak update terbaru harga emas hari ini Antam, Kamis (11/6/2026) pukul 10.45 WIB. Harga emas terpantau melemah. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Inilah update terbaru harga emas hari ini Antam, Kamis (11/6/2026) pukul 10.45 WIB.

Harga emas Antam hari ini terpantau kembali melemah yakni turun ke posisi Rp 2.689.000 per gramnya. 

Pada pembukaan pagi hari harga emas Antam masih berada di posisi Rp 2.713.000 per gram. 

Harga emas 11 Juni 2026 turun Rp 24.000 ke posisi Rp 24.000 per gram. 

Emas batangan logam mulia Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. 

Simak selengkapnya harga emas Antam hari ini, Kamis (11/6/2026) per pukul 10.45 WIB. 

Daftar harga emas Antam 11 Juni 2026 

Berikut grafik harga emas 11 Juni 2206 Antam atau harga emas Antam hari ini per Kamis (11/6/2026) pukul 10.45 WIB: 

  • 0,5 gram: Rp 1.394.500 (dari Rp 1.406.500) 
  • 1 gram: Rp 2.689.000 (dari Rp 2.713.000) 
  • 2 gram: Rp 5.318.000 (dari Rp 5.366.000) 
  • 3 gram: Rp 7.952.000 (dari Rp 8.024.000) 
  • 5 gram: Rp 13.220.000 (dari Rp 13.340.000) 
  • 10 gram: Rp 26.385.000 (dari Rp 26.625.000) 
  • 25 gram: Rp 65.837.000 (dari Rp 66.437.000) 
  • 50 gram: Rp 131.595.000 (dari Rp 132.795.000) 
  • 100 gram: Rp 263.112.000 (dari Rp 265.512.000) 
  • 250 gram: Rp 657.515.000 (dari Rp 663.515.000) 
  • 500 gram: Rp 1.314.820.000 (dari Rp 1.326.820.000) 
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.629.600.000 (dari Rp 2.653.600.000) 

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22) 

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP 
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP 

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. 

Pajak penjualan kembali (buyback) 

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif: 

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP 
  • 3 persen bagi non-NPWP 

Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved