Soal Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, IPW Singgung Gaya Hedon Polisi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyindir gaya hidup hedon anggota kepolisian yang dinilai menjerumuskan polisi ke narkoba.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Kompas.com
KAUS NARKOBA KAPOLRES BIMA KOTA - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (Kompas.com/ Doc. Nasrun ) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyindir gaya hidup hedon anggota kepolisian yang dinilai menjerumuskan polisi ke kasus narkoba.

Hal ini disampaikan Sugeng merespons kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolrs Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP M.

“Apabila menyangkut polisi yang kemudian sangat tergiur pada kekayaan, kemudian mau menumpuk harta dan materialis atau hedon, pasti mudah terjerat (kasus narkoba),” kata Sugeng kepada Kompas.com, Jumat (13/2/2026).

Sugeng menyebutkan, kasus narkoba kerap kali melibatkan jumlah uang besar.

Ia mencontohkan, satu gram sabu saja bisa dijual hingga jutaan rupiah.

Tak ayal, tak sedikit polisi yang akhir nekat untuk terlibat dalam kasus tersebut.

“Kenapa kasus narkoba menyeret polisi? Karena peredaran narkoba melibatkan jumlah uang yang besar dan dalam waktu singkat,” ujar Sugeng.

Sugeng pun menilai, kasus narkoba yang melibatkan polisi tidak akan mudah dibongkar.

Sebab, dengan keterlibatan polisi, sang bandar narkoba justru dilindungi. 

“Ini hanya akan terbuka jika ada informasi orang dalam, termasuk bandar narkoba itu sendiri. Atau, orang-orang di kepolisian itu sendiri,” kata dia.

Menurut Sugeng, terbongkarnya kasus di Polres Bima Kota merupakan bentuk tindakan tegas jajaran Polri, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.

Sugeng mengusulkan agar Polri rutin merotasi pejabat-pejabatnya di sektor pemberantasan narkoba agar tidak malah terjerumus.

“Kasat narkoba ini harus dirotasi, tidak boleh terlalu lama menempati jabatannya dan dirotasi berpindah-pindah. Karena, kalau di satu daerah, dia terlalu lama berada di satu titik, potensi dia tercemar, dipengaruhi oleh bandar akan terjadi,” kata Sugeng.

Diberitakan sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.

Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved