Kabar Artis

Bikin Nikita Mirzani Murka, Vadel Badjideh Nekat Lakukan Ini di Penjara Sebelum Divonis 9 Tahun

Artis Nikita Mirzani mengurai kekesalannya kepada Vadel Badjideh yang divonis 9 tahun penjara. Nikita murka lihat kelakuan Vadel di penjara.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Youtube Intens Investigasi dan Tribunnews
VONIS VADEL BADJIDEH: Artis Nikita Mirzani (kiri) mengurai kekesalannya kepada Vadel Badjideh (kanan) yang divonis 9 tahun penjara. Nikita murka lihat kelakuan Vadel di penjara. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Artis Nikita Mirzani sinis menanggapi vonis penjara sembilan tahun yang diterima Vadel Badjideh.

Nikita rupanya kesal atas perangai Vadel Badjideh selama mendekam di penjara atas kasus yang menimpa anaknya.

Karenanya saat Vadel divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penjara sembilan tahun serta denda Rp1 miliar, Nikita tak lantas puas.

Sebab kata Nikita, vonis terhadap Vadel itu tak bisa mengubah nasib putrinya, Laura Meizani Mawardi yang telah dirusak oleh Vadel.

"Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang semata wayang Laura Meizani," pungkas Nikita Mirzani dalam tayangan youtube intens investigasi yang dilansir TribunnewsBogor.com pada Kamis (2/10/2025).

"Harusnya dendanya lebih banyak dari itu. Tapi uang itu tidak bisa mengembalikan anak saya seperti dulu lagi," sambungnya.

Lebih lanjut, Nikita membocorkan perangai serta sikap Vadel selama mendekam di penjara.

Dapat bocoran dari sahabatnya, Mail Syahputra yang juga mendekam di bui, Nikita didera rasa jengkel.

Nikita kecewa dengan Vadel yang tak kapok dengan kesalahannya.

"Si Vadel itu kan ditahan di Cipinang. Kebetulan ada Mail di Cipinang. Jadi apa yang dibicarakan si kang semir Vadel ini membuat saya cukup sakit hati," ujar Nikita.

Diungkap Nikita, Vadel selama di penjara tampak bangga menceritakan aibnya dengan Laura kepada sesama napi.

Hal itulah yang membuat Nikita murka kepada Vadel.

"Saya pikir dia sudah tidak mau melakukan kesalahan lagi. Malah dia di Cipinang itu dia omongin semua yang sudah dia lakukan kepada anak saya. Semua dibongkar sama dia. Dan itu dikasih tahu sama orang-orang yang di Cipinang," imbuh Nikita.

Karenanya saat tahu usai sidang ibunda Vadel jatuh pingsan, Nikita abai.

Nikita justru meledek keluarga Vadel yang menurutnya tak pantas bersedih atas vonis Vadel.

"Ngapain mamanya pingsan? anaknya yang ngelakuin hal yang enggak-enggak. Emaknya pingsan? harusnya gue, karena anak gue yang digituin, pake drama pingsan-pingsan enggak sekalian kepalanya dijedotin ke tembok," ungkap Nikita.

Terakhir, Nikita pun menitipkan pesan kepada Vadel yang bakal mendekam di penjara selama sembilan tahun.

"Banyak mendekatkan diri sama Allah ya, karena apa yang sudah dilakukan itu sudah di luar nurul," kata Nikita.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Terungkap Fakta Baru di Persidangan: Lolly Hamil Sejak di UK

Vonis kasus

Diwartakan sebelumnya, Vadel Badjideh resmi divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/9/2025).

Vadel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur dengan korban anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi.

Tak cuma penjara, Vadel juga didenda sebanyak Rp1 miliar atas kasus tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim mengurai peran dari Vadel selaku terdakwa dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak Nikita.

Vadel disebut membujuk anak Nikita untuk melakukan hubungan intim dengan janji anak menikahinya.

"Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan korban dan janji menikahi korban," kata majelis hakim.

Vadel membujuk anak Nikita Mirzani agar mau berhubungan intim dengannya dengan mengatakan serius menjalin hubungan hingga berjanji akan menikahi.

Nikita Mirzani tak menyangka, saat dirinya melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi, justru Lolly yang malah dijadikan tersangka.
Nikita Mirzani tak menyangka, saat dirinya melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan dan aborsi, justru Lolly yang malah dijadikan tersangka. (kolase)

Rayuan tersebut dianggap sebagai tipu muslihat untuk memperdaya korban.

Setelah rutin berhubungan badan dengan terdakwa, Vadel, anak Nikita pun hamil.

Selanjutnya anak Nikita membeli obat aborsi dengan nama samaran Alexa.

Lalu obat tersebut diminum menggunakan minuman bersoda sehingga menyebabkan anak Nikita merasakan sakit perut dan muntah serta mengeluarkan darah.

Usai kejadian tersebut, anak Nikita menghubungi Vadel dan memberi tahu bahwa ia telah aborsi.

Atas segala perbuatannya tersebut, Vadel pun divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis yang diterima Vadel itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved