Kabar Artis

Ammar Zoni Pasrah Dipindah ke Nusakambangan, Minta Maaf ke Adik: Gue Gagal Jadi Abang

Sebelum dipindahkan, adik kandung Ammar, Aditya Zoni, sempat menjenguk kakaknya untuk memberikan dukungan moral.

Tayang:
Editor: Tsaniyah Faidah
istimewa
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni resmi dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah rangkaian persidangan kasus narkobanya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah rangkaian persidangan kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai digelar.

Pemindahan ini dilakukan pada Jumat (8/5/2026) malam bersama lima terdakwa lainnya setelah sebelumnya ia ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta.

Sebelum dipindahkan, adik kandung Ammar, Aditya Zoni, sempat menjenguk kakaknya untuk memberikan dukungan moral.

Dalam pertemuan tersebut, Ammar mengaku sudah pasrah menjalani vonis hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Meski demikian, mantan suami Irish Bella tersebut sempat mengutarakan keinginannya kepada keluarga untuk tetap ditempatkan di Jakarta agar bisa menjalani rehabilitasi.

"Dia sudah pasrah (jalani hukuman). Tapi dia selalu bilang 'Pokoknya harus gue balikin lagi ke sini', harus direhab segala macam," ujar Aditya Zoni.

Selain membahas lokasi penahanan, Ammar Zoni juga menyampaikan permintaan maaf yang mendalam kepada keluarganya.

Aktor berusia 32 tahun tersebut mengakui kegagalannya sebagai sosok kakak tertua dan meminta adik-adiknya untuk tidak mengikuti jejak hitamnya dalam penyalahgunaan narkoba.

Ammar berpesan agar kasus yang menjeratnya dijadikan sebagai pelajaran nyata bagi generasi muda, khususnya bagi anggota keluarganya sendiri.

"Dia bilang 'Maaf udah gagal jadi abang dan alhamdulillah kalian berdua enggak sama seperti gue, dan jangan sampai. Jadikan ini contoh nyata bagi semua orang'," ungkap Aditya menirukan ucapan sang kakak.

Kini, Ammar Zoni harus kembali menjalani masa tahanannya di lapas dengan tingkat keamanan tinggi di Nusakambangan setelah dirinya memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang diterima.

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved