TOPIK
Ibadah Haji 2020
-
jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
-
Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 1441 hijriah/ tahun 2020.
-
Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.
-
Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.
-
Akibat pandemi corona, penyelenggaraan haji 1441 H tahun 2020 ini dibatalkan hal itu disampaikan Menteri Agama, Fahcrul Razi.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved