Mulai 8 September Transaksi Tol di Gerbang Tol Cimanggis dan Cibubur Utama Ditiadakan.
Adapun pemberlakuan perubahan sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol.
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terhitung mulai 8 September 2017 pukul 00.00 WIB perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari Sistem Transaksi terbuka dan tertutup menjadi Sistem Transaksi terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), diberlakukan.
Selanjutnya, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama ditiadakan.
Siaran pers PT Jasa Marga (Persero) Tbk dijelaskan, sistem transaksi saat ini (eksisting) adalah, sistem Transaksi terbuka ruas Cawang-Taman Mini/Dukuh dengan sistem pentarifan tol merata, sistem Transaksi terbuka ruas Cawang-Cibubur dengan sistem pentarifan tol merata dan sistem Transaksi tertutup ruas Simpang Susun Cimanggis s.d Bogor/Ciawi (sesuai asal tujuan) dengan sistem pentarifan tol proporsional
Sedangkan pasca perubahan sistem transaksi, sistem transaksi berubah menjadi Sistem Transaksi terbuka dengan sistem pentarifan tol merata akan diberlakukan dari ruas Cawang sampai dengan Ciawi.
Baca: Mulai 31 Oktober, PT Marga Sarana Jabar Tolak Transaksi Pembayaran Uang Tunai
Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan, tarif tol perubahan sistem transaksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017, sehingga tarif tol yang berlaku mulai tanggal 8 September 2017 pukul 00.00 WIB untuk Jalan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut:
Asal dan Tujuan Perjalanan:
Jakarta (Cawang) – Bogor/Ciawi
Besarnya Tarif Tol :
- Gol. I : Rp. 6.500
- Gol. II : Rp. 9.500
- Gol. III : Rp. 13.000
- Gol. IV : Rp. 16.000
- Gol. V : Rp. 19.500
Adapun pemberlakuan perubahan sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol.
Pada masa transisi, pengguna jalan tol ke arah Bogor maupun ke Jakarta dapat mengikuti panduan sebagaimana berikut:
a. Transaksi ke arah Bogor :
- Pada pukul 23:30 s.d 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Bogor : Pengguna jalan diberikan KTM. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di Gardu Keluar diubah menjadi peralatan tol Sistem Transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME).
- Sejak Pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Keluar Arah Bogor : Pengguna jalan yang tidak membawa KTM dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), sedangkan untuk pengguna jalan yang membawa KTM dikenakanan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan.
b. Transaksi ke arah Jakarta :
