Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bupati Cantik Tersangka

Ikuti Jejak Ayah, KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara sebagai Tersangka

tim KPK hari ini melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Kukar, di antaranya kantor bupati.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- KPK membantah penindakan yang dilakukan tim penyidik di kantor Pemkab Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa (26/9/2017) siang adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Penindakan tim KPK tersebut adalah penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dengan Tersangka Bupati Kukar, Rita Widyasari.

"Hari ini tidak ada OTT tapi penggeledahan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/9/2017) petang.

Hal ini disampaikan Agus Rahardjo saat menjawab pertanyaan pimpinan RDP, Benny K Harman.

Menurut Agus, tim KPK hari ini melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Kukar, di antaranya kantor bupati.

"Saya jelaskan saja, bahwa Ibu Rita itu ditetapkan sebagai Tersangka betul, tapi bukan OTT," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Laode menolak menjelaskan lebih lanjut tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat anak mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais tersebut.

"Detil kasusnya dan apa-apanya, sabar lah. Nanti dijelaskan di kantor KPK," tuturnya.

Rita Widyasari adalah perempuan pertama yang menjadi Bupati Kukar.

Politikus Partai Golkar tersebut dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar, yakni periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Rita Widyasari sendiri merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.

Ayahanda Rita Widyasari tersebut juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2006 dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.

Namun, tak lama setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.

Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Sumber berita klik disini : KPK Belum Beberkan Kasus yang Melilit Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved