Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Akhirnya MKD Beri 3 Hukuman Berbeda ke Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Nasib Uya Kuya Mujur

Akhirnya MKD berikan hukuman berbeda kepada Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach terkait pelanggaran etik. Nasib Uya Kuya lebih mujur.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas TV
SIDANG ETIK MKD: Akhirnya MKD berikan hukuman berbeda kepada Ahmad Sahroni (kanan), Eko Patrio (dua dari kiri), dan Nafa Urbach (kiri) terkait pelanggaran etik. Nasib Uya Kuya (dua dari kanan) lebih mujur. 

Ringkasan Berita:
  • Lima anggota DPR disidang MKD, tapi cuma tiga yang kena sanksi. Siapa yang beruntung lolos?
  • Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dihukum nonaktif hingga enam bulan.
  • Kasus ini bermula dari aksi joget dan ucapan kontroversial di Sidang Tahunan MPR RI.

 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada beberapa anggota DPR RI yang terbukti melanggar kode etik.

Dalam sidang etik hari ini, Rabu (5/11/2025), MKD membacakan putusan untuk kelima anggota DPR RI yang dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran etik.

Mereka adalah Nafa Urbach, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Dari lima anggota DPR RI yang dituding melanggar etik, ada dua orang yang nasibnya mujur.

Siapa dia?

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun pun membacakan hasil putusan dari MKD.

Pertama, Nafa Urbach dinyatakan bersalah melanggar kode etik DPR RI.

Atas kesalahannya itu, Nafa diganjar dua hukuman.

Yakni peringatan agar lebih berhati-hari dalam menyampaikan pendapat kepada publik.

Sanksi kedua, Nafa diberi hukuman berupa nonaktif sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.

ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN: Foto lima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni (kiri atas), Adies Kadir (kanan atas), Uya Kuya (kiri bawah), Nafa Urbach (bawah tengah), Eko Patrio (bawah kanan). Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. Pengamat singgung soal gaji dan tunjangan.
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN: Foto lima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni (kiri atas), Adies Kadir (kanan atas), Uya Kuya (kiri bawah), Nafa Urbach (bawah tengah), Eko Patrio (bawah kanan). Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. Pengamat singgung soal gaji dan tunjangan. (kolase Kompas.com dan Tribunnews)

Selama nonaktif, Nafa tidak mendapatkan hak gajinya.

"Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," ungkap Adang Daradjatun.

Berikutnya, anggota DPR RI kedua yang diganjar sanksi atas pelanggaran kode etik adalah Eko Patrio.

Eko dijatuhi hukuman yakni nonaktif sebagai anggota DPR RI selama empat bulan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved