Jadi Trending Topic, Ini 6 Kejanggalan Praperadilan Setya Novanto

Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-El.

Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Net
Setya Novanto 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Status tersangka Setya Novanto yang ditetapkan KPK akhirnya gugur usai dirinya memenangkan praperadilan, Jumat (29/9/2017).

Dikutip dari Kompas.com, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Baca: Ojek Online Ini Nekat Masuk Tol, Netizen Lebih Kaget Begitu Lihat yang Naik Siapa

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Setya Novanto, jawaban atas gugatan dari termohon KPK serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

keputusan ini membuat sejumlah pihak terkejut.

Tak terkecuali dari para aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Di akun media sosial Twitter resminya, ICW mengungkap sejumlah kejanggalan dalam jalannya praperadilan Setya Novanto.

Berikut 6 kejanggalan praperadilan Setya Novanto yang dibeberkan ICW di akun Twitter-nya.

1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-El.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved