Sidang First Travel
Bukan Main ! Ini 6 keperluan Pribadi yang Digunakan Bos First Travel Pakai Uang Jamaah Umrah
Dengan demikian, tersisa Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - kasus penipuan puluhan ribu jamaah umrah First Travel kini memasuki babak persidangan.
Tiga pimpinan perusahaan yakni Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Mereka didakwa melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang calon jamaah umrah.
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan secara subsideritas.
Dakwaan yang sama juga ditujukan untuk Kiki yang didakwa terpisah.
Jaksa Penuntut Umum, Heri Herman mengatakan, korban yang mendaftar dan membayar lunas paket tersebut sebanyak 93.295 orang.
Total uang yang didapatkan dari jumlah tersebut lebih dari Rp 1 triliun.
Dari jumlah tersebut, First Travel telah memberangkatkan puluhan ribu jamaah sehingga tersisa 63.310 calon jamaah yang terlantar.
Dar uang Rp 1 triliun itu ada yang telah dibayarkan untuk memberangkatkan umrah.
Dengan demikian, tersisa Rp 905,333 miliar yang merupakan uang dari 63.310 calon jamaah yang belum diberangkatkan.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa pidana terjadi dalam kurun 2015 hingga 2017.
Jaksa Heri Jerman mengatakan, selama dua tahun tersebut, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
"Calon jamaah telah membayar biaya perjalanan umrah yang nilainya sebesar Rp 905.333.000.000 yang hingga Juli 2017 tidak dikembalikan terdakwa pada calon jamaah sebagai pemilik uang," ujar Heri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Uang tersebut merupakan akumulasi dari uang yang disetorkan calon jamaah untuk paket promo senilai Rp 14,3 juta perorang.
Ternyata, sejumlah uang tersebut telah digelapkan para terdakwa untuk keperluan pribadi.