Ini Fakta-fakta Hutang Satpol PP Diwarung Nasi Yang Mencapai Rp 60 Juta, Nomor 3 Jangan Ditiru

Hutang tersebut bukalhan tunggakan belanja perlengkapan untuk tugas Satpol PP melainkan makanan yang sudah dimakan oleh Satpol PP.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Net
nasi bungkus (Ilustrasi) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Baru-baru ini masyrakat dibuat heboh dengan kabar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunya hutang hingga puluhan juta rupiah.

Hutang tersebut bukalhan tunggakan belanja perlengkapan untuk tugas Satpol PP melainkan makanan yang sudah dimakan oleh Satpol PP.

Namun, itu merupakan hutang karena belum membayar nasi diwarung makan.

Baca: Begini Jurus Dasar Pencak Silat Cimande, Harus Belajar Dari Duduk Dibawah

Baca: Begini Filosofi Cimande, Kampung di Bogor Yang Menjadi Lahirnya Aliran Pencak Silat Tersohor

TribunnewsBogor.com melansir Serambinews.com terkait fakta menarik Satpol PP yang hutang makannya hingga puluhan juta itu.

1. Hutang makan di warung

Pemilik Rumah Makan (RM) Yuki di Kecamatan Meureudu, menyebutkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah memiliki hutang makan sebanyak Rp 60.653.000.

"Karena hutang tak kunjung dibayar saya berhak menggembok pintu kantor Satpol PP dan WH sejak Selasa (6/3/2018)," katanya.

2. Bukti Kwitansi hutang

Muhammad Yuki selaku pemilik Rumah Makan (RM) Yuki Kecamatan Meureudu mengaku memiliki bukti kwitansi hutang Satpol PP PP-WH Pijay yang hingga saat ini belum dilunasi.

"Semua hutang dari Satpol PP dan WH Pijay memiliki tanda bukti kwitansi resmi atau sah," jelasnya.

Baca: Kapolsek Terpergok Selingkuh dengan Istri Anak Buahnya Sendiri, Sempat Aniaya Suami Saat Digerebek

Baca: Bohong Pada Suami, Wanita Ini Meninggal Tak Wajar Saat Berselingkuh di Hotel, Simak 5 Faktanya

3. Ditagih tak membayar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved