Mangkir Dari Sidang First Travel Demi Plesiran, Syahrini Bisa Kena Pasal 224, Segini Hukumannya
Padahal besok Rabu (22/3/2018) Syarini harus menjadi saksi di sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saksi sidang kasus First Travel Syarini masih sibuk memposting pelesirannya ke luar negeri.
Terakhir, postingan Inces ada di Amsterdam.
Duduk manis di tangga pintu dengan latar bangunan gedung.
Mengenakan jaket biru berbulu putih pada bagian leher, Syahrini juga memakai topi.
"Trimakasih Ya Allah Ya Rob !
#PrincesSyahrini #Amsterdam_20Maret2018"
Begitu tulisnya dalam keterangan postingan Rabu (21/3/2018) sekitar pukul 06.00 WIB.
Padahal besok Rabu (22/3/2018) Syarini harus menjadi saksi di sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Ini merupakan penggilan kali kedua bagi Syahrini setelah sebelumnya mangkir di panggilan pertama dengan alasan shooting.
JPU Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Tri Zahra yang menangani kasus First Travel menegaskan bahwa menurut Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang menjadi saksi dan dipanggil penyidik, wajib datang ke Pengadilan.
Baca: Komeng Lulus Ujian Skripsi di Usia 48 dan Dapat Nilai A, Judul Skripsinya Buktikan Komedian Cerdas
Baca: Dapat Nilai A Saat Ujian Skripsi, Begini Celetukan Kocak Komeng tentang Dosen Pengujinya
"Karena menjadi saksi persidangan, dia (Syahrini) wajib (hadir)," kata Tri Zahra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Bila lebih dari tiga kali Syahrini masih mangkir juga, maka akan ada penjemputan paksa.
"Memang tidak ada batas waktu di KUHP. Namun, sampai tiga kali dipanggil tidak datang, kemungkinan iya (dipanggil paksa)," ujar Tri Zahra.